Perusahaan Pemilik Alat Berat Wajib Bayar Pajak

Minggu, 13 Mei 2012 – 10:56 WIB
BANJARMASIN – Perusahaan yang memiliki alat berat diminta tetap membayar pajak alat berat kepada Dispenda Kalsel. Walaupun uji materi terhadap UU No 28 Tahun 2009 belum diputuskan.
   
Di Kalsel sendiri sangat banyak terdapat alat berat, karena daerah ini adalah daerah penghasil batu bara terbesar ke dua setelah Kaltim. Jika pajak alat berat tak dibayar, maka pendapatan daerah akan berkurang.

“Tetap harus bayar. Uji materinya belum ada keputusan, jadi tetap berlaku. Kita berharap pihak perusahaan sadar,” ungkap ketua Komisi II DPRD Kalsel, Ihsanuddin kepada Radar Banjarmasin (JPNN Grup).

Selama UU UU Nomor 28 Tahun 2009 sebagai payung hukuk pajak alat berat diterapkan, pendapatan dari pajak alat berat bisa mencapai Rp200 miliar lebih di Kalsel.

Apalagi Kalsel telah kehilangan retribusi dari bandara Syamsuddinnoor, karena dihapus dengan kebijakan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.
“Saya juga mendapat informasi, kalau Dispenda juga akan tetap menarik pajak itu kepada pihak perusahaan. Itu harus didukung,” tambahnya.

Selama ini, pajak alat berat yang beroperasi di Kalsel sangat banyak, mengingat Kalsel merupakan daerah tambang batubara yang cukup besar. Perusahaan pemegang PKP2B saja mencapai 25 perusahaan, pemegang izin usahan pertambangan (IUP) 125 perusahaan, dan diperkirakan masih banyak lagi yang belum terdata.

Sebelumnya,  Dispenda Kalsel menegaskan akan tetap memungut pajak alat berat milik perusahaan yang beroperasi di Kalsel.  Hal itu didasarkan pada pernyataan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD yang menyatakan,  sebelum ada keputusan maka aturan Undang-Undang Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap berlaku.

“Pak Mahfud menyampaikan dan tercantum dalam risalah sidang bahwa Putusan MK tidak berlaku surut. Sepanjang aturan masih ada harus tetap berlaku, artinya pungutan tetap jalan,” kata Kepala Dispenda Provinsi Kalsel Gustafa Yandi baru-baru ini.

Diterangkan Yandi, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil putusan majelis persidangan di Mahkamah Konstitusi. Seluruh proses persidangan sudah selesai.  Ia berharap, majelis menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (sip)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalur Utama Kamuflase

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler