jpnn.com - JAKARTA - Jumlah perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur ternyata cukup banyak yakni mencapai 10 ribu perusahaan. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini ditegaskan Abdul Latief selaku Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan saat menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS) se-Jawa Timur, Sabtu (27/8) di Hotel Oval Surabaya.
BACA JUGA: Masuk Daerah Terlarang, KKP Pulangkan 15 Nelayan Sumut dari Malaysia
Menurut Abdul Latief, perusahaan penunggak iuran BPJS ketenagakerjaan tersebut harus ditertibkan dan harus segera dilakukan penegakkan hukum untuk mendapatkan kembali hak-hak para pekerjanya. Karena, dengan memenuhi kewajiban perusahaan itu, hak-hak perlindungan dasar pekerja kembali dipulihkan.
BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan pihak kejaksaan guna menindak perusahaan yang tidak tertib itu. Sebab program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari empat jenis yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun merupakan amanat konstitusi yang tercantum dalam UU BPJS.
BACA JUGA: PP Rokok Sudah Adopsi Ketentuan Konvensi Pengendalian Tembakau
Langkah pertama tentu BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh perusahaan untuk taat pada UU BPJS.
"Jika masih membandel maka perlu penegakan hukum melalui perdata maupun pidana,” ujar Abdul Latief.
BACA JUGA: Penyebaran Narkoba Sampai Ke Anak TK, Ini Pesan Ibu Menteri
Dalam forum yang sama, Kornas MP BPJS, Hery Susanto mengatakan jajaran pengurus Korwil MP BPJS di Jawa Timur harus turut mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan BPJS ketenagakerjaan.
“Perlu mendukung untuk menertibkan perusahaan penunggak iuran BPJS ketenagakerjaan bagi para pekerjanya itu,” ujar Hery Susanto.
Untuk itu, kata Hery, MP BPJS berharap pemerintah dari pusat dan daerah melakukan penguatan peran dan fungsi BPJS ketenagakerjaan yakni mem-back up peningkatan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja formal dengan 4 program jamsos BPJS ketenagakerjaan serta 2 program pokok yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja informal.
"BPJS ketenagakerjaan mesti di-back up penuh dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar UU BPJS,” ujar Hery Susanto.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AU Kekurangan Pesawat untuk Jaga Perbatasan
Redaktur : Tim Redaksi