“Sekitar 100 hektar lahan di kawasan tersebut sudah diserobot oleh perusahaan. Bahkan dari total wilayah yang diklaim itu sudah ditanami sawit, yang kini masuk ke umur enam bulan. Berdasarkan peta kawasan, terjadi penyerobotan,” kata Kepala BKSDA Kalbar, Djohan Utama Perbatasari di Pontianak.
Menurut dia, penyerobotan lahan diketahui ketika BKSDA melakukan ground check di lokasi TWA Melintang. Mendapati sebuah aktivitas di areal hutan konvservasi. Setelah ditelusuri ternyata kegiatan perusahaan sawit. Aktivitasnya terindikasi memasuki lahan konservasi.
Kendati demikian, Djohan masih enggan menyebutkan nama perusahaannya. Beralasan karena masih dalam penyidikan. Tetapi dia menjamin BKSDA tetap akan menegakkan aturan. Segera melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Untuk menindaklanjuti atas temuan di lapangan.
Namun Djohan berjanji akan mengungkapkan identitas perusahaan jika hasil temuan telah lengkap penyidikannya. Mengingat kini kasusnya masih dalam dugaan. "Itu masih indikasi, jadi belum ditetapkan tersangka. Nanti pasti akan kita beberkan," katanya.
Menurut Djohan, kawasan konservasi merupakan hutan sukender. Dengan adanya indikasi penyerobotan lahan berarti mengindikasikan terjadi aksi perambahan hutan secara ilegal di hutan tersebut. Sementara merambah hutan di kawasan konservasi tidak dibenarkan dalam aturan.
Dia menambahkan hasil temuan lapangan kuat mengindikasikan telah berlangsung perambahan hutan. Bila melihat kawasan hutan konservasi TWA Melintang banyak yang telah gundul. "Jelas di situ ada illegal logging, karena hutan gundul karena penebangan liar," kata Djohan.
Sementara perusahaan sawit yang diduga melakukan penyerobotan, mengantongi izin pada 2007 dengan luas areal 7.000 hektar. (stm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brunei Tawarkan Ekspor Produk Peternakan
Redaktur : Tim Redaksi