PANGERAN RATU – Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mewajibkan seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk setiap bulannya melapor. Tujuannya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan izin tinggal.
“Perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing setiap bulannya harus mengirimkan data pekerja asingnya,” ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan (wasdakim) Keimigrasian, Telmaizul Syatri, Kamis (29/3).
Pengumpulan data-data tenaga kerja asing atau tenaga ahli, katanya, dilakukan langsung oleh pihak perusahaan dan selanjutnya diserahkan kepada imigrasi untuk didata. “Selain itu, perusahaan dapat mengajukan izin tinggal tenaga kerja asing yang digunakannya,” ujarnya.
Usai menerima data dari perusahaan tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di lapangan untuk mensinkronisasikan antara data dan kenyataan di lapangan. “Agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” terangnya.
Ditambahkannya, walaupun telah dipastikan kebenarannya, pihak imigrasi akan tetap melakukan pengawasan terhadap para tenaga kerja asing. Pengawasan yang diberi nama pengawasan operasional keimigrasian tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran, baik yang timbul akibat kelalaian maupun kesengajaan.
Apabila di kemudian hari terdapat indikasi penyalahgunaan, dijelaskan Telmaizul, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tindakan, baik secara administrasi maupun pidana dan juga tindakan deportasi,” jelasnya.
Peringatan tersebut, bukan hanya ditujukan pada tenaga kerja saja, tetapi juga ditujukan pada orang asing yang melakukan kunjungan sementara. “Kalau ada orang asing yang izin kunjungannya bermasalah, kita juga akan tindak,” tegasnya.(roz/ce6)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WIKA Kantongi Sales Rp 7,74 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi