jpnn.com, BARITO TIMUR - Penerapan aturan terkait persentase perusahaan wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal hingga 70 persen menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Salah satunya, melalui penerapan sistem rekrutmen karyawan dengan pola kerja sama setiap pembukaan lowongan kerja.
BACA JUGA: Lampaui Target, Peminat Job Fair Meningkat 2 Kali Lipat
“Berdasarkan arahan kepala daerah, perusahaan yang masih beroperasional diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal sebanyak mungkin, melalui evaluasi yang akan kami lakukan mendorong perusahaan menginformasikan setiap kali membuka lowongan kerja,” ujar Kadisnakertrans Bartim Darius Adrian, Rabu (8/3).
Pihak perusahaan, lanjutnya, dimotivasi melaporkan kepada Disnakertrans terkait perkembangan kebutuhan tenaga kerja.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Dua Perekrut Tenaga Kerja
Darius mengungkapkan, kebutuhan tenaga kerja lokal itu harus diimbangi dengan pengangkatan tidak hanya sebatas tenaga kontrak.
“Motivasi kami kepada pihak perusahaan lebih peka terhadap kebutuhan tenaga kerja lokal, tapi tidak sebatas mempekerjakan namun diberdayakan semaksimal mungkin,” harapnya. (log/ala/dar)
BACA JUGA: Biaya Sertifikasi Mahal, Lapangan Kerja Minim
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Pekerja Sektor Informal Ditanggung Pemprov
Redaktur & Reporter : Ragil