Perusahaan Wajib Sediakan Ruang Menyusui

Minggu, 27 Mei 2012 – 20:47 WIB

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar meminta seluruh perusahaan di Indonesia menghapus sikap diskriminasi kepada para pekerja, khususnya pekerja perempuan.Perusahaan diwajibakan memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak-hak khusus pekerja perempuan.

Perlakukan kerja tanpa unsur diskriminasi merupakan hak dasar pekerja tanpa peduli jenis kelamin, agama, maupun kesehatan fisiknya. Hal itu diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 100 dan Nomor 111 mengenai kesetaraan pengupahan untuk pekerjaan yang sama nilainya serta anti diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

Salah satu bentuk perhatian yang diberikan oleh perusahaan adalah  menyediakan fasilitas  penunjang bagi pekerja perempuan. Misalnya, seperti ruang laktasi atau menyusui bagi para ibu dan tempat penitipan anak. "Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis," terang Muhaimin di Jakarta, Minggu (27/5).

Dalam hubungan kerja, lanjut Muhaimin,  tidak boleh  ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja perempuan terutama dalam pemberian upah, tunjangan  keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan serta promosi jabatan. Hal tersebut  secara tidak langsung dapat  mengakibatkan turunnya kinerja yang kemudian merugikan pengusaha.

"Jika hal itu terjadi, maka produktivitas para pekerja menurun, yang kemudian akhirnya berdampak pada tingkat capaian kesejahteraan pekerja dan keluarga. Jadi, pemenuhan hak tersebut tidak boleh berlaku diskriminatif,“ kata Muhaimin.

Ketua DPP PKB ini menambahkan, upaya perlindungan khusus kepada pekerja perempuan sebagai salah satu bentuk untuk mewujudkan kesetaraan gender. Upaya perlindungan ini diberikan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal, baik sebagai istri, ibu rumah tangga, pekerja/buruh maupun sebagai anggota masyarakat.

"Perusahaan harus memperhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar Pekerja perempuan. Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan," jelasnya.

Tak hanya itu,  Muhaimin pun menegaskan perlunya perlindungan kepada pekerja perempuan khususnya yang dipekerjakan pada malam hari. Yakni, jaminan keamanan melalui penyediaan petugas keamanan di  tempat kerja, kamar mandi dengan penerangan yang layak serta fasilitas antar jemput bagi buruh perempuan.

"Potensi  pekerja perempuan di Indonesia sangatlah besar. Sektor industri khususnya tekstil dan garmen, perdagangan, hotel dan restoran, membutuhkan lebih banyak pekerja perempuan. Ini harus jadi perhatian perusahaan," kata Muhaimin. (Cha/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis SDM, 7 Doktor Amati 60 Gunung Api


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler