jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan Indonesia di Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum menyambut baik pengesahan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penindasan Penyiksaan dan Penghilangan Paksa oleh Parlemen Thailand pada 24 Agustus 2022.
“Saya mengapresiasi undang-undang tersebut yang mengkriminalisasi penyiksaan, penganiayaan, hukuman tidak manusiawi, dan penghilangan paksa,” kata Yuyun Wahyuningrum dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
BACA JUGA: Bungkam Myanmar, Thailand Rebut Tempat Ketiga Piala AFF U-16 2022
Pengesahan undang-undang semacam itu di Thailand akan berkontribusi pada inisiatif berkelanjutan AICHR dalam melibatkan beberapa negara anggota ASEAN untuk mewujudkan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas penyiksaan.
Sementara hanya enam negara anggota ASEAN yang meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia CAT), yaitu Kanboja, Indonesia, Laos, Filipina, Vietnam, dan Thailand.
BACA JUGA: BWF World Championships 2022: Bocah Ajaib Thailand Mengamuk, Loh Kean Yew Terkapar
Yuyun mengatakan Pasal 14 dari Deklarasi HAM ASEAN menjamin bahwa setiap orang berhak untuk dilindungi dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
“Pada kesempatan ini, saya ingin mengajak negara-negara anggota ASEAN untuk bergabung dalam upaya mewujudkan ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia CAT) ,” katanya.
BACA JUGA: Kejuaraan Dunia 2022: Bocah Ajaib Thailand Bocorkan Cara Menjinakkan Loh Kean Yew
Bekerja sama dengan negara anggota ASEAN, AICHR menghasilkan diskusi, berbagi praktik terbaik dan melakukan kegiatan peningkatan kapasitas untuk mencegah penyiksaan di kawasan sejak tahun 2015. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif