Perwali 33 Surabaya Diminta Tak Mematikan Mata Pencarian Masyarakat

Senin, 27 Juli 2020 – 21:49 WIB
Ilustrasi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Samsurin mengkritik Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.

Menurut Samsurin saat ini tak penting Satpol PP Kota Surabaya melakukan aksi razia hanya untuk menutup tempat hiburan malam.

BACA JUGA: Pasien Covid-19 di Indonesia Tembus 100.303 Kasus, Krisis Belum Berlalu

Pasalnya, kata dia, ada tugas yang lebih penting dari itu, yakni ikut menyukseskan pencegahan Covid -19 di Surabaya, agar bisa menurun dan kembali normal.

“Pemerintah Kota Surabaya harusnya segera menormalisasi keadaan ekonomi warga Surabaya, itu yang lebih utama dari pada show force pasukan Satpol PP merazia tempat hiburan. Operasi jam malam, biar saja mereka membuka usahanya, wong mereka cari makan, apa pemerintah sanggup membantu kebutuhan mereka," tegas Samsurin.

BACA JUGA: Covid-19 di Bogor Makin Ganas

Samsurin juga menolak aturan tersebut karena diyakini justru akan menambah beban persoalan kepada warga yang sudah hidup susah, terlebih di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Saya beranggapan, ini Pemerintah Kota Surabaya tidak fokus terhadap penanganan serta pencegahan wabah Corona di Surabaya,” lanjut Samsurin.

BACA JUGA: Presiden Mengeluhkan Realisasi Penyerapan Anggaran untuk Covid-19 baru Rp 136 Triliun

Samsurin yang Ketua Relawan Kemanusia Covid-19 Pemuda Pancasila Kota Surabaya tersebut bahkan membeberkan hasil temuannya di lapangan. Menurutnya, fakta lapangan yang ditemukan masih jauh dari harapan.

“Dua minggu ini saya turun lho ke kampung – kampung yang ada di Surabaya. Katanya ada kampung tangguh, apa itu, enggak jelas manfaatnya. Petugas di sana kehabisan APD. Masih banyak penyemprotan disinfektan yang dibiayai secara mandiri oleh masyarakat. Mana itu tindak lanjut dari bantuan yang diberikan pada warga berpenghasilan rendah, wong hanya sekali dibantu. Selanjutnya tidak ada perhatian lagi dari pemerintah. Sudahlah, biarkan warga ini bekerja sambil mematuhi standar protokoler kesehatan yang sudah tersosialisasi,” tambahnya.

Sementara itu, Samsurin juga menegaskan, bahwa adanya Perwali 33 tersebut justru sangat membatasi masyarakat untuk mencari nafkah.

Oleh karena itu dia meminta, agar Perwali 28 yang menegaskan tentang protokol kesehatan dikembalikan.

Karena menurutnya, Perwali ada untuk mengatur tatanan normal baru di saat pandemi, bukan malah bertentangan dengan makna tatanan.

“Menata itu bukan berarti melarang. Sekali lagi, yo wis biarkan orang bekerja, biarkan orang cari hiburan. Wong selama ini pemerintah tidak pernah ngasih hiburan kok pada warganya,” tuturnya.

Samsurin mengatakan, saat ini ada lebih dari tiga ratus Rumah Hiburan Umum (RHU) yang beroperasi pada malam hari, dan karena adanya Perwali tersebut, maka otomatis akan ada puluhan ribu pekerja yang menganggur.

“Jangan hanya bisa menangis dan bersimpuh di depan tenaga medis, tetapi pedulikan rakyatmu, tidak perlu bersimpuh di depan para pekerja hiburan malam, tetaoi biarkan mereka bekerja, untuk menghidupkan keluarganya,” kata Samsurin. 

Sebagaimana diketahui bahwa, Perwali Nomor 33 Tahun 2020 adalah perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya. (flo/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler