jpnn.com, KUPANG - Perwira aktif TNI dan Polri perlu diberi ruang menduduki jabatan sipil sebagai penjabat gubernur, bupati, maupun wali kota.
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Ahmad Atang mengatakan hal itu berkaitan dengan wacana mengenai perwira aktif TNI/Polri yang menjadi pj kepala daerah.
BACA JUGA: Nasrul: Jangan Paksakan Perwira Aktif TNI dan Polri jadi Pj Kepala Daerah
“Bagi saya, TNI/Polri perlu juga diberi ruang untuk menduduki jabatan sipil sebagai penjabat sesuai level dan kepangkatan yang disyaratkan,” kata Ahmad Atang saat dihubungi di Kupang, Minggu (29/5).
Ahmad Atang mengakui bahwa pandnagannya tersebut cenderung melawan arus.
BACA JUGA: Muslim Lobubun Menganggap Pengangkatan Perwira TNI dan Polri jadi Pj Bupati Sah-Sah Saja
Namun, lanjut dia, perlu dicatat bahwa TNI dan Polri adalah lembaga yang netral dalam politik, dan berbeda dengan birokrasi sipil yang masih mempunyai hak pilih.
Menurutnya, TNI dan Polri justru tidak memiliki kepentingan politik apa pun dalam dinamika politik lokal dibandingkan sipil yang lebih mudah diintervensi oleh kekuasaan.
BACA JUGA: Penetapan Perwira TNI-Polri sebagai Pj Kepala Daerah Sebuah Kemunduran
Oleh karena, kata dia, TNI dan Polri perlu diberi ruang, karena kedua organisasi itu memiliki fungsi politik dan keamanan jika dipercaya menjadi penjabat.
Ahmad Atang menambahkan wacana tentang pengangkatan TNI dan Polri menjadi pj gubernur, bupati dan wali kota masih menjadi perdebatan antara yang pro dan kontra.
Menurutnya, fenomena ini bisa dipahami karena publik sudah terkooptasi oleh cara pandang dikotomi tentang sipil dan militer.
Kondisi ini, kata dia kemudian memberikan semacam garis yang tegas pada tataran domain sipil dan militer.
"Padahal, kedua entitas ini adalah sama-sama lembaga negara dan yang membedakan hanyalah soal fungsi. Oleh karena itu bagi saya masing-masing institusi mesti membuka diri untuk saling mengisi," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi