Perwira Brimob Divonis Hukuman Percobaan

Jumat, 22 Januari 2016 – 08:14 WIB
AKP Siradjudin, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Bripka Said Tuju, divonis empat bulan dan delapan bulan hukuman percobaan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (21/1). FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – AKP Siradjudin, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Bripka Said Tuju, divonis empat bulan dan delapan bulan hukuman percobaan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (21/1).

Dua terdakwa lainnya, Brigpol Abdulgafur Umaternate dan Riski Adriansyah juga divonis sama dengan perwira Brimob Polda Malut itu. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, yakni tiga bulan dan enam bulan percobaan.

BACA JUGA: Pemukiman Sudah Kosong, Ribuan Eks Gafatar Siap Dipulangkan

Sidang tuntutan dan putusan digelar pada hari yang sama, Kamis (21/1).

“Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap rekan sesama anggota Polisi yakni, M Said Tuju. Perbuatan terdakwa ini sungguh amat kami sesalkan. Karena sebagai penegak hukum, harusnya menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat bukan malah sebaliknya,” ujar Ketua PN, Djamaludin Ismail seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN).

BACA JUGA: BP Batam Lelang Ulang Pelabuhan Batuampar, Ini Nilai Investasinya, Berani?

JPU dan tiga terdakwa tersebut mengaku menerima vonis hakim, kemarin.(tr-01/lex/fri/jpnn)

BACA JUGA: Saya Bangga, Dia Mau Jumpa Perampok seperti Saya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Eks Gafatar di Landak Sudah Tobat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler