Empat nama yang ditangkap dan resmi dijadikan tersangka itu, seorang di antaranya adalah perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yakni AKP Samino. Staf di Biro SDM Polda Sulsel ini dibantu istrinya dan seorang polisi berpangkat Aipda (Safruddin) serta PNS di Polda berinisial I. Modus calo yang diduga juga melibatkan perwira menengah dan tinggi ini terbongkar Rabu (18/7).
Terbongkarnya sindikat calo penerimaan siswa di institusi kepolisian ini terjadi Rabu, 18 Juli. Saat itu, pengawas ujian memergoki salah seorang peserta ujian calon siswa bintara membawa kunci jawaban. Kunci jawaban soal tersebut ditempel di papan alas yang digunakan saat ujian.
Panitia penerimaan calon siswa polisi kemudian mencocokkan jawaban tersebut dengan kunci jawaban yang asli. Hasilnya, kunci jawaban tersebut sama dengan yang ada dalam jawaban itu. Pihak panitia dibantu Ditreskrimkhus dan Bidang Propam Polda Sulsel pun akhirnya melakukan pengembangan.
Pada Minggu, 22 Juli, pengembangan mengarah kepada rumah oknum AKP Samiono yang juga staf Biro SDM Polda ini. Dalam rumah yang alamatnya masih dirahasiakan itu, ditemukan seorang oknum polisi (Aipda Safruddin) dan PNS staf pelayanan masyarakat Polda Sulsel berinisial I sedang berada di rumah tersebut.
Dalam penyelidikan ini, dugaan percaloan terungkap. Calon bintara menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp130 juta. Total uang mencapai Rp260 juta. Akhirnya, mereka (tiga orang) diamankan petugas kepolisian. "Mereka adalah seorang berpangkat Aipda, seorang PNS, dan istri oknum perwira (AKP Samiono). Dalam pemeriksaan 1x24 jam statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Chevy A Sopari, di aula Polrestabes Makassar, Selasa (24/7).
Saat itu, AKP Samiono sendiri sedang berada di Sukabumi, untuk mengantar calon siswa kelompok Akpol. "Namun yang bersangkutan diminta kembali untuk diamankan," papar, mantan Wadirlantas Polda Sulsel ini. Informasi lain yang beredar, kalau oknum perwira tersebut ditangkap di Jakarta.
Belum ada konfirmasi langsung ke AKP Samiono. Sampai malam tadi, pihak Polda belum memberikan izin kepada wartawan untuk konfirmasi langsung.
Chevy A Sopari menambahkan, selama pemeriksaan dilakukan, penyidik memastikan jika yang bersangkutan terbukti bersalah. Mereka akan dijerat Pasal 5 dan 11, undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kasusnya seperti itu. Untuk jelasnya belum bisa disampaikan. Kasusnya masih terus dikembangkan. Penyidik berusaha mengungkap dan membuktikan jaringan-jaringan sindikat calo penerimaan siswa kepolisian itu. Apakah masih ada atau tidak. Kalau dijelaskan lebih jauh, takutnya perkara ini akan bias," paparnya.
Bagaimana dengan status peserta tersebut" Diakuinya, mencuatnya kasus tersebut otomatis peserta yang terbukti itu langsung didiskualifikasi. "Otomatis didiskualifikasi atau dinyatakan gugur dalam penerimaan siswa tersebut," paparnya.
Chevy A Sopari tidak membantah adanya permohonan penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka. Tersangka yang dimaksud yakni, istri AKP Samiono. "Iya. Surat permohonan untuk penangguhan penahanannya ada. Tapi, belum ada realisasi sampai saat ini. Suratnya itu dimasukkan keluarga mereka," bebernya. (abg/sil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Koperasi Langit Biru Dibekuk Polisi
Redaktur : Tim Redaksi