Perwira Polda Ini Mengaku Kasusnya Direkayasa

Kamis, 01 September 2016 – 19:26 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BATAM - Kompol Irvan Asido Siagian yang merupakan perwira menengah Polda Kepri, tidak menerima dirinya dijadikan tersangka hingga terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. 

Ia mengklaim, penangkapan terhadap dirinya di bekas Hotel Rasinta, Lubukbaja, November tahun lalu, sudah direncanakan.

BACA JUGA: Duh, Sipir Kok Malah Jualan Sabu di Lapas

Hal itu disampaikan Irvan melalui penasehat hukumnya, dalam sidang eksepsi yang menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (31/8).

Irvan menegaskan hal itu karena hingga saat ini penyidik tidak pernah menunjukkan barang bukti yang menjerat kliennya tersebut. 

BACA JUGA: Beginilah Sosok Aa Gatot Menurut Tetangga

Ia mengatakan terdakwa, didakwa dengan barang bukti berupa senjata api (senpi) beserta sembilan butir peluru yang diamankan di lokasi terdakwa ditangkap di kamar 903 lantai dua Bungalow Sugriwa Hotel Rasinta. 

“Anehnya, sampai hari ini kita tidak pernah lihat barang bukti itu,” ungkap PH Mangundang seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (1/9).

BACA JUGA: Hakim Dibuat Kecele Gara-Gara Terdakwa ini

Penggeledahan yang dipimpin Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso itu, tidak lagi sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 33 KUHAP. 

"Saat penggeledahan, terdakwa diperintahkan untuk keluar kamar sehingga terdakwa tidak menyaksikan penggeledahan yang dilakukan personel narkoba itu. Hingga terungkap bahwa terdakwa memiliki barang bukti senpi tanpa izin," lanjutnya.

Dalam kejadian tersebut, sambung Mangundang, jelas adanya unsur kesengajaan atau rekayasa yang telah direncanakan terhadap terdakwa. Apalagi, di saat penggeledahan itu juga, para wartawan baik lokal maupun nasional, telah berkumpul untuk mendokumentasikan penggeladahan dan penangkapan terdakwa.

"Sesuai informasi yang beredar dikalangan wartawan, bahwa sebelum penggeledahan telah beredar pesan singkat yang menyebutkan adanya penangkapan seorang perwira Polda di bekas Hotel Rasinta," ungkap Mangundang.

Disimpulkan dari eksepsi itu, bahwa dakwaan penuntut umum cacat hukum. "Perkara hanya dilihat dari segi formal legalistic yang dibuat penyidik dan dimungkinkan adanya unsur rekayasa. Padahal, penuntut umum harus meninjau dari segi keadilan subtantif dengan mempertimbangkan segi kondisional yang mempengaruhinya," tegas Mangundang.

Kembali lagi, pembahasan perkara perwira menengah Polda Kepri ini hanya berputar dalam kasus kepemilikian senpi tanpa izin. Padahal jelas, Kompol Irfan tertangkap bersama 20 pengguna narkoba lainnya, yang terbukti positif melalui tes urine. Bagaiman dengan peristiwa narkoba itu?

Diluar persidangan, PH terdakwa Mangundang yang sempat dikonfirmasi, menanggapi santai akan hal tersebut. "Ya, buktinya yang 20 lainnya itu tidak ada kejelasannya kan? kenapa hanya Kompol Irvan yang diperkarakan? Tanyakan ke pihak berwajib," ucapnya.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Tiwik didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi, akan kembali dilanjutkan pekan depan. (cr15/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Psikolog soal Jessica dan Paper Bag di Atas Meja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler