jpnn.com, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut bereaksi keras menyikapi tudingan adanya perwira TNI AL meminta USD 250 ribu atau sekitar Rp 4,5 miliar untuk membebaskan kapal tanker berbendera Panama MT Nord Joy.
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono menyatakan tudingan adanya perwira TNI AL meminta uang untuk membebaskan kapal asing yang berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat lepas pantai Singapura itu adalah hoaks.
BACA JUGA: Gandeng TNI AL, Mulung Parahita Gelar Aksi Nyata Terhadap Darurat Iklim
Dia menegaskan tudingan itu telah mencemarkan nama baik TNI AL.
"Terkadang memang banyak sekali berita-berita simpang siur yang tujuannya untuk menjatuhkan ataupun mencemarkan institusi (TNI AL)," kata Heri saat menutup Turnamen Bola Voli Putri Kasal Cup di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (10/6).
BACA JUGA: Tengah Malam, TNI AL Mendeteksi Aktivitas Ilegal Satu Kapal dari Malaysia, Tidak Ada Ampun
Heri menduga munculnya tudingan miring itu kemungkinan karena adnaya pihak yang merasa tidak senang atas penangkapan tanker tersebut.
Padahal, lanjut Heri, TNI AL memiliki peran menegakkan hukum di laut sebagaimana amanah undang-undang.
BACA JUGA: Sempat Ditahan, Kapal Asing Pengangkut CPO Ini Akhirnya Dilepas TNI AL, Ada Apa?
"Kami punya tugas dan kewenangan melaksanakan penegakan hukum di laut," ujar Heri.
Dia menegaskan bahwa TNI AL akan mengambil langkah tegas.
Sebab, ujar Heri, tudingan itu telah merugikan citra TNI AL.
"Kalau memang merugikan, kami akan tuntut balik. Pasti akan kami tuntut balik,” ujarnya.
Heri menyatakan tidak ada main-main dengan pertaruhan nama sesuatu institusi.
“Karena memang selama ini tidak ada (permintaan uang),” tegasnya.
Lebih lanjut Heri menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyelidiki persoalan ini.
Dia pun membantah ada perwira TNI AL meminta uang untuk membebaskan kapal tanker tersebut.
"Jadi, sudah diselidiki, itu hoaks belaka. Yang jelas kapalnya memang masih dalam penyidikan sekarang ada di Tanjungpinang," kata Wakasal Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi anggota yang melakukan itu. Julius menyatakan TNI AL secara serius mendorong percepatan proses hukum kapal tanker tersebut untuk ke kejaksaan guna mendapatkan sanksi maksimal sesuai ketentuan.
TNI AL meminta pelapor yang mengetahui adanya perwira TNI AL meminta uang suap itu agar melaporkan kepada Mabes TNI AL.
"Jika tidak bisa sebutkan maka ini adalah pencemaran nama baik. Kami akan lakukan tuntutan sesuai hukum," pungkas Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi