Pesaing Busyro Anggap Penyadapan KPK Berpotensi Melanggar HAM

Kamis, 04 Desember 2014 – 17:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Calon pimpinan KPK Robby Arya Brata sepakat dengan pendapat bahwa kewenangan penyadapan yang dimiliki komisi antirasuah itu perlu dibatasi. Menurutnya, kewenangan KPK yang sangat besar untuk mendengarkan percakapan pribadi telah melanggar hak privasi warga negara.

"Bisa mengarah juga kepada pelanggaran HAM," kata Robby di gedung DPR usai fit and proper test dengan Komisi III, Kamis (4/12).

BACA JUGA: Sekuriti MK Sebut Muhtar Ependy Makelar Kasus

Pejabat di Sekretariat Kabinet itu mengatakan, efektivitas penyadapan dalam membongkar kasus korupsi sudah berkali-kali terbukti. Namun, katanya, penyadapan tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar privasi orang lain.

Robby bahkan menyebut KPK sudah mengalami ketergantungan pada penyadapan. Menurut nya, KPK harus kreatif mencari metode-metode lain yang tidak berpotensi melanggar HAM.

BACA JUGA: Prananda Paloh Dorong Kemitraan Dengan RRT Ditingkatkan

"Interogasi juga bisa melanggar. Waktunya terlalu lama, untuk apa (KPK) memeriksa orang sampai berjam jam begitu?" ujar pesaing Busyro dalam proses seleksi capim KPK itu.(dil/jpnn)

BACA JUGA: Robby: Klaim Soliditas Pimpinan KPK Meragukan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Capim KPK Pilihan DPR Diumumkan Januari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler