Pesan Cewek di MiChat Berujung Maut, Korban Didorong Muncikari dari Lantai Atas Hotel

Selasa, 06 Desember 2022 – 18:54 WIB
Kedua tersangka yang mendorong korban hingga tewas dari kamar hotel diamankan di Mapolsek IT I. Foto: Deny/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Dua pemuda bernama MD, 17, dan Bagas Ramadhani, 21, warga Palembang, Sumsel ditangkap polisi lantaran melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas Senin (5/12/2022).

Akibat kejadian pada Jumat (2/12/2022) subuh menyebabkan korban terjatuh dari lantai atas hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan IT Palembang sekitar pukul 22.54 WIB lalu.

BACA JUGA: PSSI dan PT LIB Ingatkan Suporter Belum Bisa Menonton Langsung Liga 1 di Stadion

Sebelum kejadian, korban M Nur Fadly (26), warga Dusun 2, Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir memesan seorang cewek melalui aplikasi MiChat. Lalu, korban janjian dan mengajak cewek ke hotel.

Tidak lama kemudian, pintu kamar 504 diketuk oleh tersangka. Terjadilah ribut mulut dan diserang oleh kedua tersangka menggunakan tangan kosong. Antara korban dan kedua tersangka saling pukul.

BACA JUGA: Respons Shin Tae Yong Soal Liga 1 yang Bergulir Kembali

Tersangka Bagas sempat terjatuh lalu berdiri dan menarik baju serta mendorong korban. Posisi korban didorong ke pinggir jendela hingga kepala keluar dan akhirnya terjatuh.

“Seusai kejadian, keluarga korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat merilis ungkap kasusnya Selasa 6 Desember 2022 di Mapolsek IT I.

BACA JUGA: Cemburu Buta, Erwinsyah Tembak dan Bacok Teman Pria Mantan Istri

Ngajib mengatakan mereka meringkus kedua tersangka di tempat terpisah. Tersangka Bagas ditangkap di Lahat, tersangka MD diamankan di rumahnya.

Sementara motifnya, tersangka Bagas cemburu dan tersinggung karena biasanya korban yang sudah saling kenal ini memesan cewek lewat dirinya yang berstatus sebagai muncikari.

Informasinya lagi, cewek yang dibooking oleh korban berinisial S adalah pacar tersangka Bagas.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kombes Ngajib.

Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus dua orang pelaku yang menewaskan M Nur Fadly (26), warga Dusun 2, Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, di parkiran hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman Palembang Jumat 2 Desember 2022 malam lalu.

Dari data kepolisian, korban tewas terjatuh dari lantai atas hotel, diduga didorong oleh beberapa orang laki-laki dari pintu jendela kamar hotel.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler