Pesan dari Brigjen Rusdi Hartono Buat yang Melihat Polisi Masuk ke Tempat Hiburan Malam

Jumat, 26 Februari 2021 – 15:22 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/HO-Polri/am.)

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat melaporkan kepada Polri bila melihat ada oknum polisi yang masuk ke tempat hiburan malam ataupun mengonsumsi minuman keras.

Dia mengatakan, laporan dari masyarakat itu akan ditindaklanjuti oleh Propam Polri.

BACA JUGA: Polisi Mabuk Beraksi di Cengkareng, Kapolres Jakbar Biarkan Tempat Hiburan Beroperasi di Masa Pandemi?

"Melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan selanjutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota (yang dilaporkan)," kata Brigjen Rusdi, di Jakarta, Jumat (26/2).

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan bahwa Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap anggota Polri yang kedapatan memasuki tempat hiburan malam dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Siap-Siap, Polisi yang Bertugas Dekat Tempat Hiburan Bakal Dicek Urine

Hal ini dilakukan merespons terjadinya aksi koboi oknum anggota polisi, Bripka CS yang menembak tiga orang hingga tewas di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.

Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

BACA JUGA: Mungkin Ini Penyebab Bripka CS jadi Koboi dan Kompol Yuni Terlibat Narkoba

Pada Kamis (25/2) dini hari, terjadi penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota Polsek Kalideres berinisial Bripka CS di RM Cafe, Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.

Peristiwa ini menyebabkan tiga korban tewas, yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, pramusaji berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Sementara korban luka adalah Manajer RM Cafe berinisial HA.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung mengeluarkan Surat Telegram Kapolri merespons peristiwa penembakan yang dilakukan oknum Polri itu.

Melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, Kapolri Sigit menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa jangan terulang lagi di kemudian hari.

Jajaran Polri juga diminta terus menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri serta memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.

Bagi Bripka CS agar dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana. Kemudian seluruh jajaran Kasatwil dan Propam agar berkoordinasi dengan Satuan TNI setempat dan POM TNI untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan/permasalahan anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler