jpnn.com, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono menepis informasi yang menyebut pemudik cukup membawa surat pengantar dari RT atau RW untuk bisa lolos di titik pemeriksaan (check point) keluar wilayah Jabodetabek.
"Ada beberapa media yang mengutip masalah boleh mudik tapi ada syarat keterangan RT/RW, itu tidak benar," kata Irjen Istiono melalui siaran pers, Jumat (1/5).
BACA JUGA: Refly Harun Sebut Larangan Mudik Melanggar HAM, tetapi...
Istiono menjelaskan, masyarakat yang membawa surat keterangan RT/RW bukan berarti pasti diizinkan mudik pada masa pandemi COVID-19 ini. Menurutnya, surat pengantar itu hanya untuk mengidentifikasi daerah asal pemudik.
"Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW tidak mutlak, itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, di mana daerah asal dia berangkat," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
BACA JUGA: Istiono Pastikan Tak Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Larangan Mudik
Namun, kata Istiono, polisi masih memiliki diskresi dengan mempertimbangkan kondisi lapangan. Misalnya, ketika ada masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga yang meninggal dunia di luar kota atau mengalami keadaan darurat lainnya.
"Evaluasi di lapangan bahwa pada hari aktivitas biasa banyak kegiatan masyarakat bekerja di Jabodetabek, secara situasional kita izinkan demi kepentingan bekerja, bukan kepentingan mudik," tutur Istiono.(antara/jpnn)
BACA JUGA: Jauh-jauh dari Serang, Pemudik yang Hendak ke Lampung Disuruh Putar Balik
Redaktur & Reporter : Antoni