Pesan Dedi Mulyadi yang Digugat Cerai Bupati Purwakarta Bikin Terenyuh, Ada Kata Sakit

Senin, 26 September 2022 – 08:45 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi digugat cerai oleh istrinya. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi bakal menghadapi sidang gugatan cerai dari istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Rabu (5/10) mendatang.

Kemarin, pria yang beken disapa dengan panggilan Kang Dedi menyampaikan sebuah pesan menyentuh.

BACA JUGA: Wahai Lukas Enembe, Dengarlah Pesan Pendeta Alberth Yoku Ini


Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Foto: ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta

"Meski sakit beban pijakan, demi kamu aku akan tetap bertahan," demikian kata Dedi melalui telepon seluler, Minggu (25/9).

BACA JUGA: Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika Menyampaikan Sebuah Kalimat

Setelah itu, dia mengirimkan sebuah tautan video yang diunggah di laman Instagram @dedimulyadi71, kemarin.

Tautan itu berisi video Dedi mengikuti lomba panjat pinang yang biasa digelar saat momen perayaan hari kemerdekaan.

BACA JUGA: Tahun Depan Honorer Dihapus, Marthen: Tuntaskan Pendataan

Video tersebut dibuat satu rangkaian dengan video Kang Dedi saat bersama putri bungsunya, Hyang Sukma Ayu.

Video itu memperlihatkan Dedi berada di posisi bawah dalam lomba panjat pinang.

Dengan posisi demikian, Dedi diinjak-injak oleh peserta lomba panjat pinang lainnya sampai meringis menahan beban dan sakit.

Lalu video itu tampak Kang Dedi bersama si bungsu yang menggambarkan kebahagiaan antara ayah dan anak.

Pada keterangan unggahan itu, Dedi menulis kalimat "Bersama putri cantikku Hyang Sukma Ayu, hidup terasa ringan untuk tetap tegar bertahan".

"Meski sakit, aku akan bertahan," demikian kata Dedi Mulyadi.

BACA JUGA: Pesan Honorer Sudah Sampai kepada MenPAN-RB Azwar Anas, Ada Sinyal Positif

Kabar Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beredar luas setelah gugatan itu terlihat di website Pengadilan Agama Purwakarta.

Pada situs itu tercantum salah satu perkara gugatan perceraian bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk dengan penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi.

Gugatan cerai Anne tercatat 19 September 2022 dan sidang perdana bakal digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler