Wahai Lukas Enembe, Dengarlah Pesan Pendeta Alberth Yoku Ini

Minggu, 25 September 2022 – 21:36 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (depan), beberapa waktu lalu. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tokoh agama Papua Pendeta Alberth Yoku berpesan agar Gubernur Papua Lukas Enembe yang jadi tersangka dugaan gratifikasi mengingat tanggung jawabnya kepada Tuhan.

Menurut Pendeta Alberth, tiap pemimpin diajarkan untuk takut kepada Tuhan dalam menjalankan tanggung jawab saat melayani masyarakat.

BACA JUGA: Tahun Depan Honorer Dihapus, Marthen: Tuntaskan Pendataan

Hal itu menurutnya sebagai wujud dari janji dan sumpah jabatan berdasarkan agama yang dianut masing-masing pejabat publik.

"Tiap-tiap orang diambil sumpah jabatan di atas kitab suci, itu berarti ada tangan Tuhan ikut menduduki sumpah jabatan tersebut," kata Pendeta Alberth dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/9).

BACA JUGA: Pacaran dengan Polisi, Mbak Riri Dianiaya Oknum Polwan Brigadir IR, Heboh!

Oleh karena itu, Alberth mendorong Lukas Enembe memenuhi panggilan KPK dan mengikuti koridor hukum yang berlaku.

"Seorang pejabat publik harus bersikap proaktif dan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan," ujar dia.

BACA JUGA: MAKI Bocorkan Data Lengkap Perjalanan Lukas Enembe ke Luar Negeri

Menurut Alberth sikap proaktif dan kerja sama dengan pihak penegak hukum adalah langkah menyelesaikan masalah.

Hukum juga menjadi jalan pembuktian bahwa tuduhan yang sudah diketahui publik adalah tidak benar.

Kalau pun yang dituduhkan itu benar, maka konsekuensinya juga harus dijalankan sebagai sikap bijak dalam menjalankan tanggung jawab.

"Membuktikan diri di ruang pengadilan adalah pembuktian dari tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan," lanjutnya.

Pendeta Alberth Yoku berpendapat bahwa hukum akan menempatkan seseorang dalam posisi benar dan salah.

"Maka dari itu, tidak ada salahnya Gubernur Papua Lukas Enembe maju dengan berani, menyatakan kebenaran dan kejujuran, atas nama Tuhan," ujarnya.

BACA JUGA: Menginjak Sopir Truk di Jalanan, Wakil Ketua DPRD Ini Dianggap seperti Kompeni

Penyidik KPK sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).

Pengiriman surat panggilan itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta. Ini merupakan surat panggilan kedua," kata Ali. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler