Pesan DPR untuk Presiden soal Revisi UU ASN

Senin, 04 Maret 2019 – 14:29 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan dua pesan untuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua).

Pertama, politikus Gerindra itu meminta Jokowi segera memerintahkan menterinya mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU yang menjadi hak inisiatif DPR tersebut.

BACA JUGA: Ketua DPR: Stabilitas Terjaga, Teruslah Bergembira Menyongsong Pilpres - Pileg

"Kami minta pemerintah segera mengirimkan DIM Revisi UU ASN ke Baleg," ucap Supratman ditemui JPNN di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (4/3).

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: Ayo Gugat UU ASN dan Turunannya

BACA JUGA: Bamsoet Ingatkan Pengusaha Jangan Tergantung pada Proyek APBN

Berikiutnya, Presiden ketujuh RI tersebut harus memerintahkan dua menterinya, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, hadir dalam rapat kerja di Baleg dalam waktu dekat.

"Kami berharap presiden bisa segera memerintahkan kepada menpan dan menkumham untuk segera hadir dalam rapat kerja dengan badan legislasi," tegasnya.

BACA JUGA: Bamsoet: Pengusaha Jangan Bergantung Proyek APBN

Supratman memandang bahwa revisi UU ASN merupakan solusi terbaik bagi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan honorer K2 (kategori dua) yang sudah berlangsung lama.

"Menurut saya, solusi paling benar itu adalah revisi UU ASN. Kita beri peluang kepada tenaga honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS, supaya segera selesai masalahnya. Tidak menjadi beban dari tahun ke tahun,” tandas Supratman.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Sepeda Sehat dan Pesta Rakyat Mampu Mendinginkan Suasana Politik


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler