jpnn.com - jpnn.com - Persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/3) menghadirkan saksi bernama Eko Cahyono.
Eko merupakan tandem Ahok -panggilan akrab Basuki- saat Pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2007. Duet Ahok-Eko kala itu keok.
BACA JUGA: Pengacara: Kakak Angkat Ahok tak Dilarang Bersaksi
Menurut Eko, pada pilkada itu banyak musuh politik yang menyerang Ahok menggunakan Surah Almaidah ayat 51. Mantan kepala Bappeda Belitung Timur itu menuturkan, 90 persen penduduk Babel memang beragama Islam.
Sementara, Ahok yang menjadi pasangannya pada Pilkada Babel memiliki keyakinan berbeda. "Banyak yang memakai ayat ini (Almaidah 51, red) untuk kepentingan diri sendiri. Untuk berkuasa," katanya saat bersaksi bagi Ahok.
BACA JUGA: Pembela Ahok Sodorkan Saksi di Luar BAP, JPU Keberatan
Eko menjelaskan, kala itu KH Abdurrahman Wahid selaku ketua Dewan Syuro PKB turun ke Babel. Tujuannya menanggapi isu agama yang digunakan lawan politik untuk menghantam Ahok yang juga diusung PKB.
Gus Dur -panggilan Abdurrahman Wahid- kala itu menyatakan bahwa maksud Surah Almaidah ayat 51 adalah tentang memilih pemimpin agama. Sedangkan pilkada adalah urusan memilih pemimpin pemerintahan.
BACA JUGA: Kubu Ahok Yakin 3 Saksi ini Bisa Memutar Situasi
Kala itu, tutur Eko, Gus Dur menjelaskan bahwa umat Islam bisa memilih pemimpin nonmuslim terutama yang cakap bekerja dan mau melayani masyarakat. Eko pun melihat langsung saat Gus Dur mengucapkan itu.
"Saya berdiri di samping Gus Dur. Beliau mengatakan boleh memilih pemimpin pemerintahan, boleh memilih pemimpin negara yang non-muslim," ujarnya menirukan ucapan Gus Dur.(uya/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Keberatan dengan Kesaksian Almarhum Nandi
Redaktur : Tim Redaksi