Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi

Sabtu, 28 Desember 2024 – 12:50 WIB
Arsip foto-Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com - MATARAM - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Inspektur Jenderal Hadi Gunawan menyampaikan pesan kepada para personel Polda NTB.

Jenderal bintang dua itu mengingatkan para personel di Polda NTB untuk menjauhi perbuatan tercela dan pidana yang dapat menodai institusi maupun keluarga. Irjen Hadi menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan kunjungan kerja di Markas Kepolisian Resor Lombok Timur.

BACA JUGA: Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran

"Saya mengingatkan kepada seluruh personel agar tidak melakukan perbuatan tercela, baik narkoba maupun judi, karena hal itu akan menodai institusi, termasuk keluarga," kata Irjen Hadi Gunawan melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Sabtu (28/12).

Selama tiga bulan menjabat sebagai kapolda NTB, Irjen Hadi sudah menandatangani surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk enam personel.

BACA JUGA: Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya

Irjen Hadi mengaku sedih melihat pertimbangan untuk keputusan PTDH personel yang terlibat hukum pidana tersebut. Oleh karena itu, dia berharap tidak ada lagi personel yang bermasalah dengan hukum sehingga tidak perlu ada penerbitan PTDH.

"Kalau di-PDTH yang kasihan keluarganya," tegas alumnus Akademi Kepolisian 1991 itu.

BACA JUGA: Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan

Lebih lanjut Kapolda NTB dalam kunjungan kerja di Polres Lombok Timur memberikan apresiasi terhadap personelnya dengan tolok ukur pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berlangsung aman dan lancar tanpa gangguan.

"Kondusifnya Lombok Timur tidak lepas dari keseriusan seluruh anggota dalam menjalankan tugas," kata Irjen Hadi Gunawan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler