jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengusulkan nama Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon tunggal Panglima TNI pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo.
Pengusulan itu tertuang lewat surat tertanggal 3 Desember 2017, tentang
pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI yang ditujukan kepada pimpinan DPR.
BACA JUGA: Mungkin Ini Pertimbangan Jokowi Ajukan Hadi Tjahjanto
Sesuai prosedur, Komisi I DPR akan segera melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap panglima baru TNI. "Konsekuensi logisnya maka calon Panglima TNI harus segera menyiapkan diri untuk mengikuti uji kelayakan yang akan dilaksanakan di Komisi I DPR," kata Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin kepada JPNN, Senin (4/12) malam.
Politikus PDI Perjuangan yang karib disapa Kang TB itu mengingatkan, karena sudah ada surat resmi dari presiden tentang rencana pemberhentian Gatot, maka sebaiknya jenderal kelahiran Tegal, Jawa Tengah itu sudah mulai menyiapkan memo serah terima jabatan. Kang TB yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat itu juga mengingatkan Gatot agar tidak membuat keputusan-keputusan strategis di akhir masa jabatannya termasuk melakukan mutasi para perwira tingginya.
BACA JUGA: Ini Alasan Jokowi Usulkan Hadi sebagai Calon Panglima TNI
"Mutasi para perwira tinggi sebaiknya dilakukan oleh panglima baru agar suasana kondusif akan lebih tercipta," ungkap mantan Sekretaris Militer Kepresidenan (Sesmilpres) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Gatot akan memasuki masa pensiun Maret 2018. Gatot dilantik menjadi Panglima TNI sejak 2015 lalu menggantikan Jenderal Moeldoko. Proses pergantian Gatot ke Hadi baru dimulai dengan rapat paripurna DPR, Selasa (5/12), membacakan surat presiden. Setelah itu, pimpinan DPR akan menyerahkan Komisi I DPR untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan.
BACA JUGA: Terima Kasih, Jenderal Gatot!
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menghargai langkah Jokowi mengusulkan nama Hadi. Bagaimanapun sekarang tinggal tugas DPR khususnya Komisi I untuk bisa segera menindaklanjuti dengan fit and proper test. Semua anggota DPR khususnya Komisi I punya hak dan kewajiban yang sama untuk menelaah, memberikan penilaian apakah menerima atau mengembalikan surat Presiden Jokowi terkait pergantian Panglima TNI ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Kami Ingin Segera Tuntas, Dua Minggu Cukup
Redaktur & Reporter : Boy