Pesan Khusus buat Si Hidung Belang Penikmat Prostitusi Artis

Jumat, 11 Desember 2015 – 19:02 WIB
Ilustrasi. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan, para penikmat jasa prostitusi artis, alias pria hidung belang juga bisa dipidana.

Mereka bisa dijerat dengan pasal 12 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

BACA JUGA: Ssttt..NM dan PR Ditangkap di Kamar Berbeda tapi di Lantai yang Sama

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana, Jumat (11/12), mengatakan, Bareskrim Polri menggunakan UU TPPO dalam menyidik kasus selebriti  NM dan PR serta dua muncikari O dan F.

"Yang kami amankan tersangkanya atas nama O dan F. Dijerat pasal 2 yaitu mendapatkan keuntungan secara ekonomi dengan cara mengeksploitasi, dalam hal ini eksploitasi seksual, terhadap korban," kata Umar di Mabes Polri.

BACA JUGA: Muncikari O dan F Tak Kenal NM, tapi PR adalah Finalis Miss Indonesia

Seperti diketahui, pasal 2 ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

Sedangkan ayat 2 berbunyi "Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".

BACA JUGA: Kasus NM dan PR bukan Prostitusi Online, tapi TPPO

Namun demikian, hanya O dan F saja yang dijerat pidana. Sang artis, NM dan PR, diposisikan sebagai korban TPPO. "Jadi dua orang artis atau model ini adalah korban," kata Umar.

Lalu bagaimana dengan konsumen atau si pria hidung belang yang meniduri pelacur artis? Umar mengatakan, untuk konsumen bisa dijerat dengan pasal 12. Ancaman hukumannya sama dengan pasal 2. Hanya saja, untuk bisa dijerat, para hidung belang itu harus tertangkap tangan. "Jadi, si hidung belang atau si pemakai tertangkap tangan, kami akan kenakan (pasal) itu. Cuma dalam UU harus tertangkap tangan," kata Umar.

Seperti diketahui, pasal 12 berbunyi "Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6".

Sekarang, kata Umar, yang penting disosialisasikan adalah jangan lagi ada permintaan. "Demand kan muncul karena ada permintaan. Kalau tidak, mau jualan apa?" katanya. "Makanya kita sosialisasikan bagi para pengguna, Anda ada ancaman hukumannya," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prostitusi Artis Papan Atas: Gila! Begini Peran Muncikari O dan F


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler