jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak muslimin merayakan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah, Selasa (20/7) dengan menyesuaikan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Mahfud mengingatkan jangan sampai ada kerumunan, karena berpotensi menularkan virus SARS-Cov-2.
BACA JUGA: Mahfud MD Menonton Sinetron Ikatan Cinta, Begini Komentar Pakar
"Salat dilaksanakan di rumah masing-masing sesuai dengan yang difatwakan oleh lembaga keagamaan," kata Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan Kemenko Polhukam di YouTube, Senin (19/7).
Selain itu, eks Ketua MK itu berharap, muslimin bisa menerapkan jaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker saat prosesi penyembelihan kurban Iduladha 1442 Hijriah.
BACA JUGA: Mahfud MD Jelaskan Istilah Darurat Militer yang Dilontarkan Muhadjir, Oalah...
"Saat penyembelihan kurban silakan lakukan ibadah kurban dengan sebaik-baiknya, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, agar bisa jaga diri dan jaga orang lain," katanya.
Mahfud juga mengingatkan muslimin memakai momentum Iduladha mendoakan tenaga kesehatan yang gugur demi menanggulangi pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Mahfud MD Menonton Sinetron Ikatan Cinta, Bang Emrus: Dia Memberi Contoh yang Baik
"Mari doakan agar mereka dapat surga, ya. Bagi mereka yang jalankan ibadah haji, mari doakan," beber Mahfud.
MUI diketahui sudah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19.
Fatwa tersebut bisa menjadi panduan umat di dalam melaksanakan ibadah pada Iduladha 1442 Hijriah.
Di dalam fatwa Nomor 36 itu menjelaskan umat tidak diperkenankan melaksanakan salat Iduladha secara berjemaah di masjid atau tempat terbuka, ketika daerah tempat tinggal muslimin berada di zona merah.
Sebaliknya, fatwa Nomor 36 menjelaskan bahwa umat bisa melaksanakan salat berjemaah di masjid, ketika daerah tinggal muslimin masuk zona hijau.
Tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban Iduladha saat pandemi juga turut diatur dalam fatwa Nomor 36 itu.
Di daerah zona hijau, pihak yang melakukan penyembelihan tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan meminimalisasi kerumunan.
Selain itu, pihak yang melakukan penyembelihan di daerah zona hijau bisa pintar membagi waktu.
"Kalau zona merah tetap tidak diperbolehkan. Dia diarahkan ke tempat pemotongan hewan. Kemudian dibagikan panitia ke rumah masing-masing," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan