jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan para Kepala Desa dan aparatnya memanfaatkan dana desa untuk kemajuan desa, apalagi setelah pemerintah mentransfer anggaran tersebut langsung ke rekening kas desa.
Dengan transfer langsung dana desa ke rekening kas desa, diharapkan penggunaan anggaran akan lebih fleksibel dan efisien karena kebutuhan tiap desa berbeda sekaligus memberikan otonomi lebih besar kepada kepala desa.
BACA JUGA: Mendes PDTT Bagikan 700 Sertifikat Tanah untuk Transmigran di Kubu Raya
“Ini masih awal tahun anggaran. Kita ingin sedini mungkin bersama-sama melakukan penjagaan semaksimal mungkin, agar dana desa betul-betul bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Menteri Halim, Selasa (11/2).
Selanjutnya, Gus Menteri, sapaan akrabnya juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan refleksi terhadap berbagai permasalahan-permasalahan terkait dana desa yang sebelumnya pernah terjadi.
BACA JUGA: Menteri Halim Sambut Positif Percepatan Pencairan Dana Desa
Menurutnya, pengayaan permasalahan penting dilakukan untuk mengantisipasi dan mempercepat penanganan terhadap munculnya permasalahan baru.
“Untuk jaga dana desa, pertama yang harus dilakukan adalah refleksi terhadap permasalahan yang pernah terjadi. Dengan tujuan di desa sana ada masalah begini, desa lain ada masalah begini, makanya ke depan kita berupaya untuk tidak melakukan kesalahan yang sama,” kata Gus Menteri.
BACA JUGA: Menteri Halim Dorong Sinergi Lintas Lembaga Dalam Membangun Desa
Gus Menteri juga mengatakan, pemerintah pusat telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk bersama-sama mengawasi dana desa.
Gus Menteri menekankan, memastikan dana desa terealisasi dengan baik adalah menjadi tugas bersama.
Presiden sendiri sudah memberikan arahan pada rapat terbatas yang lalu agar dana ini sesegera mungkin untuk di transfer ke daerah. Kemendes PDTT dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta lakukan pembinaan dan pengawasannya bersama-sama.
Dana desa tahun ini langsung ditransfer ke rekening kas desa (RKD) dari Pemerintah Pusat. Melalui mekanisme ini, dana desa akan lebih cepat diterima. Namun, pemerintah daerah tetap miliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa.
Alokasi kinerja itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, capaian keluaran dana desa dan hasil pembangunan desa. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp72 triliun atau naik dari tahun 2019 mencapai Rp70 triliun.
Transfer dana desa tahun ini dilakukan tiga kali masing-masing 40 persen tahap pertama yang ditransfer paling cepat Januari dan paling lambat Juni. Tahap kedua 40 persen ditransfer paling cepat Maret dan paling lambat Agustus serta sebesar 20 persen untuk tahap ketiga paling cepat Juli.
Besaran tersebut berbeda dibandingkan tahun 2019 masing-masing tahap pertama hingga ketiga mencapai 20 persen, 40 persen dan 40 persen. Pada tahun 2020, dana Desa mencapai Rp72 triliun. Nantinya setiap desa akan menerima dana Rp960,59 juta per desa atau meningkat dari tahun 2019 yang mencapai Rp933,92 juta per desa.
Penyaluran dana desa formatnya tahap 1 sebesar 40 persen yang dicairkan Januari, pada tahap II dicairkan sebesar 40 persen pada bulan Maret dan tahap III akan disalurkan pada bulan Juli sebesar 20 persen.
Rata-rata di tahap I dengan persentase 40 persen, desa akan menerima rata-rata Rp384,24 juta. Bila dibandingkan dengan pencairan 20 persen tahap pertama tahun 2019, desa hanya menerima rata-rata Rp186,78 juta.
Dialokasikan dana desa ini dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa, yang tercermin dalam perubahan formula alokasi dana desa berupa adanya Alokasi Kinerja dan perubahan bobot pengalokasian, sehingga menjadi Alokasi Dasar (69 persen), Alokasi Afirmasi (1,5 persen), Alokasi Kinerja (1,5 persen), dan Alokasi Formula (28 persen).
Hal ini dilakukan untuk memantapkan Dana Desa sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki kualitas dan pemerataan layanan publik antardesa, memajukan perekonomian desa, dan mengurangi kemiskinan. Dijelaskan, untuk dana transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang difokuskan untuk mendukung akselerasi peningkatan SDM, infrastruktur, dan daya saing daerah.
Untuk mendukung hal tersebut, penyaluran TKDD Tahun Anggaran (TA) 2020 telah didesain berbasis kinerja dan dilakukan percepatan dengan transfer langsung sesuai ketentuan perundangan untuk mempercepat pemanfaatan dana dan pencapaian output/outcome, menghindari dana idle, memperkuat sinergi, baik antar-Kementerian/Lembaga maupun antara Pusat dan Daerah, dengan tetap menjaga tata kelola dan akuntabilitas.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi