Pesan Penting dari AKBP Fahri untuk Pelaku Balap Liar

Jumat, 12 Maret 2021 – 22:05 WIB
Ilustrasi balap liar. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya belakangan ini menggelar razia di kawasan Monas dan Jalan Sudirman-Thamrin. Razia itu menyasar pengendara motor yang menggunakan knalpot blong dan balap liar.

Kasubdit Gakkum AKBP Fahri Siregar mengatakan, bagi pengendara yang terjaring razia akan dijerat pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Tok, Muhammad Ricky Divonis Hukuman Mati

"Dikenakan pasal 283 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (12/3).

Operasi itu dilakukan, kata Fahri, lantaran mengemudi kendaraan bermotor secara tidak wajar.

BACA JUGA: Tiga Pemuda Ini Terekam CCTV Berbuat Aksi Tak Terpuji, Lihat Tuh Fotonya

Lebih lanjut, Fahri mengimbau para pengendara motor itu agar menghentikan aksi tersebut.

Sebab, berpotensi membahayakan nyawa orang lain.

BACA JUGA: Beni Lasenda Sudah Ditangkap, Polisi Temukan Senpi Rakitan Dalam Tas Selempang

"Tindakan itu adalah tindakan pelanggaran lalu lintas bahkan berpotensi membahayakan nyawa orang lain," katanya.

Walakin, AKBP Fahri berpesan kepada semua pengendara, agar mengemudikan kendaraan dengan baik.

BACA JUGA: Ratusan Peluru Aktif Ditemukan di Kompleks Gereja HKBP Bangun Dairi

"Berkendaralah yang baik karena di jalan itu kita (pengendara tidak hanya menyelamatkan diri tetapi juga orang lain," pungkasnya. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler