jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan waktu dua pekan kepada pendatang untuk melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta RT setempat.
"Kami akan memberikan waktu kepada pendatang. Dalam peraturan gubernur dikasih waktu 14 hari," kata Kepala Dukcapil DKI Edison Sianturi, Selasa (26/6).
BACA JUGA: Lulung Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Ini
Menurut Edison, pihaknya akan membiarkan pendatang masuk ke Jakarta sampai H+8 Lebaran alias pada Sabtu (23/6).
Setelah itu, pendatang diharapkan melapor ke RT, RW atau Dukcapil DKI.
BACA JUGA: Rekam 16 Ribu Pendatang Masuk Surabaya
Edison menambahkan, pihaknya akan menggelar Operasi Bina Kependudukan (Binduk) pada 8-10 Juli 2018.
"Dalam waktu itu juga kami memonitor kantong-kantong pendatang baru di wilayah. Kelihatannya sudah mulai ketemu. Dekat daerah industri, kampus, perdagangan, ekonomi, industri hiburan," kata Edison. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Operasi Yustisi, Pengangguran Kena Razia Bakal Dipulangkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran Usai, Tim Yustisi Razia Warga Pendatang Baru
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga