jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Kemenristekdikti Supriadi Rustad menuturkan, pemerintah tidak mengakui keberadaan ijazah palsu maupun ijazah asli tapi palsu (aspal).
Khusus kasus penjualan ijazah di University of Berkley cabang Jakarat, dia mengatakan sudah jelas-jelas tindakan ilegal. Hingga akhirnya Kemenristekdikti melaporkan lembaga kursus itu ke Bareskrim Mabes Polri.
Dia belum bisa memperkirakan penjatuhan sanksi kepada lembaga maupun orang-orang yang mengantongi ijazah palsu itu. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Termasuk kepada internal pengelola University of Berkley. Dia meminta masyarakat menunggu laporan resmi dari kepolisian.
BACA JUGA: Selamat deh...Status CPNS, Tahun Pertama Sudah Bergaji Rp 8 Juta
"Khusus untuk Berkley Jakarta ini, kamu mau pesan selusin gelar PhD juga bisa," tandasnya lantas tertawa.
Pengguna atau pemegang ijazah palsu maupun aspal harus waspada. Sebab dalam UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) ada sanksi tegas bagi penerbit maupun pengguna ijazah palsu. Kedua pihak ini bisa dijatuhi pidana kurungan hingga 10 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Perlu ditunggu tindak lanjut penanganan dari polisi, apakah akan menjerat pihak-pihak yang terkait dengan UU Dikti itu. Supriadi menegaskan Ditjen Dikti tidak bisa menjatuhi sanksi pidana. Mereka hanya bisa mencabut ijin kampus penerbit ijazah palsu atau mencabut gelar akademik karena menggunakan ijazah bodong. (wan)
BACA JUGA: Mau Jadi Guru Bergaji Rp 8 Juta? Ini Syaratnya
BACA JUGA: Begini Cara Rektor Baru Jadikan Unair Setara dengan Harvard
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keruntuhan Tradisi Rektor Unair yang Selalu Diisi Orang Eksak
Redaktur : Tim Redaksi