Pesan Tegas Irjen Rudy Sufahriadi Buat Bandar Narkoba, Silakan Lihat

Senin, 21 Maret 2022 – 11:26 WIB
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan Polda Sulteng dari negeri Jiran Malaysia dengan cara direbus, Senin 21/03. ANTARA/Rangga Musabar

jpnn.com, PALU - Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi memberikan pesan tegas buat para bandar narkoba.

Jenderal polisi bintang dua itu memusnahkan 29 kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus pada November 2021 lalu.

BACA JUGA: Berhubungan Sama Berondong, Mbak WF Itunya Sampai Berdarah-darah, Walah

Irjen Rudy memimpin langsung pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut dengan cara direbus.

"Tugas kami adalah menangkap sebelum diedarkan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota saya yang ada di divisi narkoba yang berhasil mengungkap kasus ini," kata kapolda Sulteng di Palu, dalam sambutannya.

BACA JUGA: Perintah Irjen Rudy: Segera Miskinkan Bandar Narkoba

Sebelum dimusnahkan, puluhan kilogram sabu ini juga dilakukan uji keasliannya oleh pihak BPOM.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan keberhasilan menggagalkan penyelundupan 29 kilogram sabu-sabu tersebut atas kerja sama dengan Bea dan Cukai Pantoloan Palu.

Sabu-sabu diketahui masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut pada tanggal 3 November 2021.

"Ini merupakan kerja sama semua pihak dan dengan ini kami bisa menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba," jelas Adhi.

Menurutnya, kasus tersebut telah memasuki tahap akhir dan menunggu pihak kejaksaan menyatakan lengkap berkas perkara tersebut, selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah D (39) warga Siboang, Kecamatan Sojol; R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara; S (40) warga Kabupaten Tolitoli; A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur; dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler