Pesan Untuk Habib Bahar yang Jadi Tersangka Berita Bohong, Ruhut Sitompul: Jangan Sok Jago

Rabu, 05 Januari 2022 – 15:00 WIB
Ruhut Sitompul. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menilai keputusan Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith, sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, sudah benar.

Ruhut mengatakan selama ini Habib Bahar kerap menyampaikan pernyataan secara suka-suka.

BACA JUGA: Takut Menatap Masa Depan, Gisel Lebih Pilih Balik ke Pelukan Gading Marten?

"Itu, lah, (seperti) yang aku bilang di atas langit masih ada langit, jangan sok jago," kata Ruhut kepada JPNN.com, Rabu (5/1).

Ruhut juga menilai segala pernyataan Habib Bahar yang kerap kontroversial memang suatu kebohongan.

BACA JUGA: 2 Hari Ditahan, Habib Bahar Belum Dijenguk Keluarga, Kuasa Hukum Ungkap Ini Penyebabnya

"Sudah benar itu polisi, apa yang dilakukan Polda Jawa Barat sudah benar. Ya bohong, lah, apa yang diomong dia (Habib Bahar) semua, kan," ujar Ruhut.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Bahar Smith pun kini telah resmi ditahan.

BACA JUGA: Disebut Pelihara Boneka Arwah, Ivan Gunawan Bereaksi Begini

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengeklaim penetapan tersangka Habib Bahar seusai penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.

"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.(cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler