2 Hari Ditahan, Habib Bahar Belum Dijenguk Keluarga, Kuasa Hukum Ungkap Ini Penyebabnya

Rabu, 05 Januari 2022 – 13:56 WIB
Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, kini sudah jadi tersangka dan ditahan. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengungkapkan 2 hari ditahan di Mapolda Jawa Barat, Habib Bahar bin Smith belum dijenguk pihak keluarga.

Ichwan pun menyampaikan penyebab Habib Bahar belum dijenguk keluarganya.

BACA JUGA: Terungkap! Habib Bahar bin Smith Tersangka Berita Bohong Peristiwa Pembantaian 6 Laskar FPI

"Sampai hari ini pihak keluarga belum dikasih akses, baik untuk bertemu maupun untuk sekadar memberikan makanan dan obat," kata Ichwan kepada JPNN.com, Rabu (5/1).

Ichwan Tuankotta mengaku saat ini pihaknya mengalami kesulitan bertemu Habib Bahar.

BACA JUGA: Kasus Habib Bahar Diproses Sangat Cepat, Begini Pesan UHF ke Kapolri Jenderal Listyo

"Jadi, kami kesulitan mendapatkan akses untuk mempertemukan Habib Bahar dan pihak keluarga terdekatnya," ungkapnya.

Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks (berita bohong) yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

BACA JUGA: Sebelum Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Habib Bahar Dicecar 24 Pertanyaan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengeklaim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.

"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler