jpnn.com - Para aparatur negara yang ingin mendapat tunjangan makan dan minum (mamin) tidak bisa bersantai lagi.
Jika tidak bisa memenuhi kriteria presensi dan kinerja yang ditetapkan pemkab, tunjangan yang mereka terima dipotong.
BACA JUGA: Sudah Tanggal Berapa nih? PNS Belum Gajian
Kabaghumas Pemkab Nganjuk Agus Irianto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan syarat pencairan tunjangan mamin yang baru kali pertama dianggarkan tahun ini.
Menurut dia, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi PNS agar uang mamin cair sepenuhnya.
BACA JUGA: Banyak PNS Belum Gajian
''Mekanisme pencairan sudah ditentukan BPKAD (badan pengelola keuangan dan aset daerah),'' kata Agus kepada Jawa Pos Radar Nganjuk.
Syarat pertama yang wajib dilaksanakan adalah daftar kehadiran pegawai.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Gaji PNS Akhirnya Cair
Di lingkungan pemkab, menurut Agus, ada dua kali presensi.
Yakni, pagi sekitar pukul 07.00 dan siang sekitar pukul 15.00. ''Keduanya dibuktikan dengan tanda tangan kehadiran,'' ungkap Agus.
Bukan hanya presensi, Agus menerangkan bahwa PNS juga wajib mengikuti apel pagi setiap hari.
Dalam kegiatan tersebut, kehadiran setiap orang akan dicek.
Sementara itu, khusus Jumat, PNS wajib melaksanakan senam pagi.
''Baik di lingkungan sekretariat maupun SKPD (satuan kerja perangkat daerah) masing-masing,'' terangnya.
Jika syarat tersebut dipenuhi, ucap Agus, tunjangan mamin dapat dicairkan penuh.
Yakni, setiap orang akan menerima Rp 25 ribu per hari.
Dengan lima hari kerja setiap minggu, satu orang mendapat Rp 500 ribu per bulan.
Agus mengatakan, pencairan tunjangan mamin akan diberikan bersamaan dengan gaji.
Karena itu, setiap awal bulan, di slip gaji PNS ada tambahan untuk tunjangan mamin.
''Setiap bulan kami berikan saat penerimaan gaji,'' tegas pria yang sebelumnya menjabat Kabid Mitigasi Bencana dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nganjuk itu.
Bagaimana jika ada PNS yang tidak memenuhi salah satu syarat tersebut? Agus menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta-merta mencoret uang mamin mereka per hari.
Penyebab dalam setiap keterlambatan akan diketahui terlebih dahulu.
''Kalau alasan keterlambatan mengikuti apel bisa dimaklumi, tetap bisa diterima,'' ujarnya. (baz/ut/c19/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cair.. Kabar Baik Nih Bagi Seluruh ASN di Daerah Ini
Redaktur & Reporter : Natalia