Pesan Wanita Pemuas Nafsu, Vandi Hanya Bawa Duit Rp 100 Ribu, Terjadilah!

Jumat, 26 Agustus 2022 – 13:16 WIB
Ilustrasi pembunuhan terhadap wanita pemuas nafsu di hotel. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAYAPURA - Di bawah pengaruh narkoba, Vandi yang sejatinya tak membawa uang cukup, nekat memesan wanita melalui aplikasi MiChat.

Vandi yang sudah nafsu lantas mendatangi wanitanya di sebuah hotel di Kota Jayapura.

BACA JUGA: Siapa yang Kenal Wanita Muda Ini? Jangan Kaget, Dia Bukan Orang Sembarangan, Mafia

Lantaran tidak bisa membayar sesuai tarif, korban berinisial M itu marah dan Vandi pun tersulut emosi. Pembantaian pun terjadi.

Pria yang sudah memiliki istri dan seorang anak itu pun akhirnya berurusan dengan polisi.

BACA JUGA: Lagi Siap-Siap dengan Pria Lain, Istri Kaget Lihat Suami Buka Pintu, Brak!

Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor Mackbon menyampaikan Vandi sudah tiga kali memesan wanita pemuas nafsu.

Namun, pada kali keempat, tersangka memang hanya bermodal nekat sehingga terjadi cekcok.

BACA JUGA: Sedang Hamil 8 Bulan, Mbak Suci Menyelamatkan Diri Dengan Merangkak, Menegangkan

“Pengakuan tersangka sudah tiga kali menyewa jasa wanita pemuas nafsu dengan membayar sesuai tarif yang disepakati,” ucap Victor.

“Saat menyewa M, uang yang dimiliki tersangka hanya Rp 100 ribu saja."

Namun, Vandi yang di bawah pengaruh narkoba sehingga nekat mendatangi hotel yang ditempati korban yang berbuntut pembunuhan.

Victor menjelaskan tersangka dan korban belum sempat berhubungan badan lantaran tarif yang disepakati tidak sesuai.

“Mereka belum sempat berhubungan, karena korban merasa ditipu dari kesepakatan awal yang mengatakan pelaku memukul dan menikam korban berulang kali sehingga mengakibatkan korban tewas,” dia menambahkan.

Atas perbuatannya, Vandi diancam Pasal 340, 338 dan 351 KUHP dengan hukuman pidana 20 tahun penjara. (mcr30/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Pernyataan Penting Kapolri Jenderal Listyo Soal Konsorsium Judi Kaisar Sambo


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler