jpnn.com - MEDAN-Sebuah pesawat jenis JSA 29 dengan nomor penerbangan N54JX dipaksa mendarat pasukan TNI AU Pangkalan Soewondo di eks Bandara Polonia Medan, Kamis (10/4) siang.
Pesawat pribadi yang dikemudikan pilot Heinz Pieter (65) asal Swiss ini mendarat sekitar pukul 12.44 setelah dipaksa dua pesawat F16 milik TNI AU.
BACA JUGA: KA Malabar Anjlok Gara-gara Air
Pangkosek Hanudnas III Medan, Marsekal Pertama TNI Sungkono mengatakan, pesawat tersebut ditemukan pertama kali di sebelah barat Meulaboh, Aceh, kurang lebih 80 knot mil tertangkap radar. Dalam radar, pesawat itu berjalan terus menuju teritorial Indonesia.
Setelah masuk ke wilayah udara Indonesia, diperintahkan dua pesawat F16 jenis Tempur Sergap (TS) 1602 dengan pilot Mayor Bambang serta copilot Lettu Yusuf dan TS 1611 pilot Ferry, untuk mengidentifikasi.
BACA JUGA: Jika Ogah Turun Pasti Ditembak
"Setelah diidentifikasi pesawat pribadi tersebut dipaksa untuk mendarat di Polonia, Medan. Pilotnya adalah Heinz Pieter yang merupakan pensiunan pilot asal Swiss," ungkap Sungkuno dalam keterangan persnya.
Ia menyebutkan, pesawat ini berangkat dari Colombo menuju Singapura. Tujuan terbang hanya ferry flight (sekali penerbangan seperti Medan-Jakarta), tetapi lantaran tidak memiliki flight clearence (izin penerbangan) masuk ke wilayah teritorial Indonesia sehingga dipaksa mendarat. "Jadi, harus ada izinnya dan ini sedang diteliti kenapa izinnya tidak muncul dalam radar," kata Sungkono.
BACA JUGA: Gubernur Coret Anggaran Tong Sampah Rp 4 Miliar
Menurutnya, sampai saat ini WN asal Swiss tersebut belum bisa menunjukkan izinnya. "Saya rasa dia terbang melintas jalur udara Indonesia karena ketidaktahuannya yang membuatnya tidak paham dalam aturan penerbangan," ujar perwira TNI AU berpangkat bintang satu ini.
Disinggung apakah membahayakan kedaulatan wilayah RI, Sungkono memastikan bahwa hasil pemeriksaan sejauh ini tidak ada mengarah ke sana.
"Dia hanya melanggar aturan wilayah teritorial suatu negara. Dia tidak memiliki izin penerbangan untuk melintas ke wilayah atau negara lain. Aturan ini berlaku di negara manapun dan kita memiliki UU No. 1 Tahun 2009 yang mengamanatkan seperti itu. Jadi, sampai saat ini belum ada indikasi lain," jelasnya.
Sungkono melanjutkan, untuk langkah selanjutnya pihaknya akan tetap memproses. Namun, untuk di TNI AU sendiri hanya sampai ke tahap penyelidikan karena UU mengarahkan seperti itu. Untuk penyidikan selanjutnya ke penyidik sipil. "Jadi, untuk sementara kita amankan di sini dulu sampai menunggu proses selanjutnya," jelas Sungkono.
Amatan Sumut Pos di Pangkalan TNI AU Soewondo Kamis (10/4) siang, pesawat JSA 29 tersebut dijaga ketat pasukan bersenjata TNI AU. Pesawat berwarna merah itu terparkir di sudut kanan eks Bandara Polonia Medan. (mag-8/sam/rbb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Terguling di Sidoarjo, Renggut Nyawa Warga Ponorogo
Redaktur : Tim Redaksi