Pesepeda Dilarang Melintas di Kawasan Ganjil Genap

Kamis, 26 Agustus 2021 – 10:20 WIB
Pesepeda. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan ganjil genap resmi diberlakukan di Jakarta pada hari ini (26/8).

Adapun, penerapan sistem ganjil genap yang sebelumnya berlaku di delapan titik, kini hanya diterapkan di tiga ruas jalan.

BACA JUGA: Mantap! Kombes Aries Dapat Tangkapan Besar, 3 Koper, 1 Tas Ransel

Tiga ruas jalan itu yakni Jalan Sudirman, M Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogi mengatakan pesepeda dilarang melintas di tiga kawasan tersebut.

BACA JUGA: Aparat TNI Bentrok dengan Warga, Dandim Alami Luka

Kombes Sambodo mengatakan pelarangan itu untuk mencegah adanya kerumunan.

"Pesepeda masih tidak diperbolehkan. Kenapa? karena pesepeda itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," kata Sambodo, Kamis.

Perwira menengah Polri itu mengakui memang Jakarta sudah menurunkan level PPKM dari empat menjadi tiga.

Namun demikian, tetap meningkatkan kewaspadaan akan kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 kembali.

"Ini memang sudah bisa melewati gelombang kedua Covid-19 di Jakarta dengan cukup baik, tetapi kita tidak boleh lengah, tetap harus waspada," ujar Sambodo.

Pria kelahiran Sumatera Utara itu lantas mencontohkan Eropa dan AS yang memasuki gelombang ketiga Covid-19.

Mencegah hal itu, kata dia, pihaknya melarang segala aktivitas yang berpotensi penyebaran virus asal Wuhan, Tiongkok, tersebut.

"Eropa, AS sekarang sudah mengalami gelombang ketiga gitu. Oleh sebab itu, segala macam kegiatan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari," tutur Sambodo. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler