Peserta Akui Soal Tes Seleksi KPU Sulit

Rabu, 27 Februari 2019 – 23:08 WIB
Seleksi Calon Anggota KPUD. ILUSTRASI. FOTO: JPG/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Tes terulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) kedua selesai dilakukan. Hasilnya, hanya dua calon anggota KPU Provinsi Maluku yang memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade).

Kedua calon tersebut masing-masing Abdul Khalil Tianotak dengan Passing Grade 66,90 dan Rommi Imelda Rumambi 60,40. Tianotak adalah anggota KPU Kota Ambon aktif, sedangkan Rumambi mantan anggota KPU Maluku Barat Daya.

BACA JUGA: Polisi Sarankan Pasang CCTV di Gudang Logistik Pemilu

Sementara 33 Calon lainnya yang terdepak memiliki nilai mulai 37,80 hingga 59,70 atau masih dibawah nilai kelulusan 60. Khalil Tianotak dan Rumambi akan bergabung dengan lima calon yang telah lulus CAT sebelumnya, yakni La Alwi yang memproleh nilai 65,03, Hanafi Renwarin (63,20), Engelbertus Dumatubun (62,16), Almudatsir Sangadji (61,24), dan Syamsul Rifan Kubangun 60,32 untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Tes CAT kedua ini berlangsung di SMA Negeri 2 Ambon, Selasa (26/2) dan langsung diawasi tim dari KPU RI serta beberapa anggota polisi.

BACA JUGA: Wow, Jateng Anggarkan Dana Sebegini demi Pemilihan Gubernur

“Sesuai aturan, peserta yang mengikuti tes CAT nilainya harus 60 ke atas. Jika dibawa dari itu maka dinyatakan tidak lolos,” kata Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Reny Haronia Nendisa kepada Ambon Ekspres (Jawa Pos Group) usai tes CAT.

Nendisa menjelaskan, tahapan ini tidak membutuhkan kuota berapa yang harus diloloskan, tapi tergantung nilai yang dicapai peserta.

BACA JUGA: KPUD Minta Bantuan Sarana dan Prasarana ke Anies Baswedan

Staf KPU RI datang membawa alat server. Hal ini untuk memastikan seluruh proses tes berlangsung tanpa intervensi politik maupun manipulasi nilai oleh Timsel.

“Mereka akan bergabung dengan lima peserta yang sudah lolos sebelumnya. Kami pada prinspinya tidak hanya mencari dua orang, tetapi 10 orang. Jika dari 35 ini lolos CAT maka semuanya wajib ikut tahapan berikutnya. Tapi hanya dua maka yang lain dinyatakan gugur,” beber Nendisa.

Salah satu peserta yang tidak mau namanya disebutkan mengakui soal tes cukup sulit. Terutama mengenai tugas dan tanggung jawab KPU, Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Bahkan menurut dia, yang lebih sulit lagi adalah pasal per pasal. Kemudian persoalan waktu yang dianggap cukup singkat.

“120 soal yang dikerjakan dengan waktu 100 menit tentu membutuhkan konsentrasi yang baik. Sudah begitu, banyak pasal yang memang membingungkan kita. Sehingga dengan hasil yang ada ini, kita pasrah saja jika belum lolos kali ini,” ungkapnya

LANJUT TAHAPAN

Batas nilai minimal atau passing grade merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi calon anggota KPU. Pasa9 (6a) pasal 21 Peraturan KPU nomor 2/2019 menyebutkan, calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a wajib memenuhi nilai dengan ambang batas (passing grade) paling rendah 60 (enam puluh).

Sedangkan ayat (11) berbunyi, dalam hal jumlah calon anggota KPU Provinsi yang memenuhi nilai ambang batas untuk tes tertulis tidak mencapai 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan, Tim Seleksi membuka kembali pendaftaran calon anggota KPU Provinsi. Meski jumlah calon yang memenuhi passing grade hanya 7 orang dari hasil tes CAT pertama dan kedua, namun Timsel tetap melanjutkan tahapan.

Pada seleksi pertama yang dilakukan oleh Timsel sebelumnya hanya mendapatkan 5 orang. Kemudian Timsel baru diberikan tugas sesuai dengan surat tugas untuk melakukan seleksi kembali dan menghasilkan 2 peserta yang memenuhi ambang batas minimal 60.

“Setelah kami berkonsultasi dengan KPU RI, maka disampaikan untuk melakukan tahapan lanjutan sebagaimana hasil yang didapat. Hal ini sama dengan Provinsi Kaltara dan Kaltim yang tadi baru dilantik. Kaltara hanya 7 orang dan Kaltim 9 orang,” jelas anggota Timsel Stevin Melay kepada Ambon Ekspres.

Berdasarkan jadwal dan tahapan seleksi, pengumuman hasil tes CAT peserta yang lulus dengan nilai ambang batas kelulusan 60 pada 27 Februari, tes psikologi 28 Februari-2 Maret, penetapan hasil psikologi oleh pihak ketiga dan penyerahan 2-4 Maret.

Kemudian tes kesehatan 8-11 Maret, tes wawancara 13-14 Maret, penetapan hasil tes dan penetapan nama calon anggota KPU Maluku pada 15 Maret, dan pada 18 Maret dilakukan penyampaian nama ke KPU RI.(JPG/AE/WHB/TAB/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Pilkada Empat Lawang 2018 Diprediksi Mencapai Rp 50 Miliar


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPUD   KPUD Maluku  

Terpopuler