jpnn.com, SURABAYA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menghadirkan manfaat layanan tambahan (MLT) bagi para pekerja, yang telah menjadi peserta BP Jamsostek berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbunga rendah.
Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, untuk program KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan antusiasnya cukup tinggi.
BACA JUGA: Tangkal Pelecehan Seksual, BonCabe Gandeng Komnas Perempuan Gelar Webinar
Hal ini terlihat dari realisasi KPR BPJS Ketenagakerjaan mulai November 2021 hingga Juli 2022 sudah ada 763 debitur dengan nilai pinjaman sebesar Rp 188,7 miliar.
"BTN sebagai bank khusus perumahan akan selalu memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia, termasuk para pekerja untuk memiliki rumah impian," jelas Haru.
BACA JUGA: Genjot Inovasi Layanan, BTN Gandeng Google Cloud Indonesia dan Multipolar Technology
Seperti diketahui melalui program ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menikmati fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Untuk fasilitas PRP, peserta bisa mengakses pinjaman hingga Rp 200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk renovasi rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.
BACA JUGA: Produk Tembakau Alternatif, Jadi Pilihan Perokok Dewasa untuk Beralih dari Rokok
Kemudian PUMP, peserta bisa mengajukan kredit hingga Rp 150 juta yang dapat dipergunakan untuk uang muka atau down payment (DP).
Sedangkan fasilitas KPR BPJS Ketenagakerjaan pinjamannya hingga Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.
"Dengan suku bunga saat ini, peserta BP Jamsostek juga dapat menikmati bunga single digit, sehingga ini menjadi momentum yang tepat untuk memanfaatkan kredit untuk memiliki atau merenovasi rumah dari Bank BTN," terang Haru.
Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain dibiayai dari dana investasi Jaminan Hari Tua (JHT).
Jenis manfaat yang diberikan berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) serta Kredit Konstruksi (KK) bagi Perusahaan Pembangunan Perumahan. Manfaat layanan tambahan ini bisa diperoleh seluruh peserta BP Jamsostek tanpa melakukan pembayaran iuran tambahan.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada