Peserta BPJS Kesehatan tak Pernah Sakit, Uang Lenyap

Jumat, 31 Juli 2015 – 07:02 WIB
BPJS Kesehatan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum syariah dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember Pujiono mengatakan pelaksanaan pelaksanaan BPJS Kesehatan apakah sesuai syariah atau tidak merupakan isu lama. Sebab pernah juga dibahas di bahtsul masail PWNU Jawa Timur beberapa waktu lalu.

"Hasilnya ada kelompok ulama yang membolehkan. Karena ada kelompok fakir miskin yang tidak membayar premi BPJS Kesehatan," katanya.
 
Selain itu ada kelompok yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Unsur perjudian (gambling) serta penipuan dalam sistem asuransi BPJS Kesehatan terdapat pada ketidakjelasan uang premi yang disetor setiap bulan.

BACA JUGA: Rahasia Agar Tarikan Bendera Paskibraka Selaras dengan Lagu Indonesia Raya

"Misalnya peserta tidak pernah sakit. Uangnya kan lenyap. Di sini menurut saya unsur gambling-nya," kata dosen Fakultas Syariah itu.
 
Dia lantas membandingkan dengan sistem asuransi syariah yang mulai berkembang di Indonesia saat ini. Misalnya ada peserta membayar premi Rp 100 ribu/bulan, uang ini dipecah menjadi dua bagian. Pertama adalah Rp 10 ribu sebagai uang hibah (tabarru"). Dan sisanya Rp 90 ribu sebagai tabungan yang dikelola secara syariah (tijarah).
 
Pemisahan uang premi ini diatur dalam akad di awal kepesertaan asuransi berbasis syariah. Jadi uang yang dipakai sebagai klaim ketika ada peserta sakit, khusus diambil dari yang Rp 10 ribu.

"Jumlahnya banyak. Karena dikumpulkan dari seluruh peserta asuransi. Jadi di sini gotong-royongnya," katanya. Sedangkan tabungan Rp 90 ribu itu, dipastikan boleh diambil oleh peserta yang bersangkutan.
 
Pada prinsipnya keberadaan akad dalam asuransi syariah itu penting. Peserta asuransi syariah mendapatkan kepastian dana yang dia setor itu berdasarkan akad tabarru' atau tijarah. Jika peserta menghendaki seluruh uang preminya dihibahkan, maka disiapkan akad tabarru'. Sedangkan yang berlaku di BPJS Kesehatan saat ini, peserta dipaksa menyerahkan seluruh premi untuk dihibahkan tanpa ada akad.
 
Pujiono meyakini bahwa para ulama di MUI tidak hanya melepas bola panas masalah BPJS Kesehatan ini. Menurutnya para ulama tetap akan bertanggung jawab memberikan masukan supaya BPJS Kesehatan berjalan sesuai ketentuan syariah. "Catatannya unsur-unsur dari pemerintah juga bersedia duduk bersama dengan para ulama," paparnya. (wan/owi/mia)

BACA JUGA: MUI tak Tegas Sebut BPJS Kesehatan Haram

 

BACA JUGA: Peringatan Dini BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Kena Dampak El Nino

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD: Bisa Bubar Negeri Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler