jpnn.com - SEMARANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) mencapai 41,5 juta jiwa atau 98,9 persen sepanjang 2024.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI Jateng-DIY Mulyo Wibowo mengatakan angka tersebut menunjukkan peningkatan ketimbang 2023 yang tercatat sebesar 39,3 juta jiwa atau 94,95 persen.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
"Bila dibandingkan 2023, tahun ini meningkat. Sampai dengan 31 Desember 2024, itu peserta yang terdaftar 41,5 juta atau 98,9 persen dari penduduk Jateng-DIY," kata Mulyo saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Wilayah VI Jateng-DIY Jalan Teuku Umar Kota Semarang, Kamis (9/1).
Dengan perincian sebanyak 37,8 juta merupakan warga Jateng dan 3,7 juta jiwa dari DIY.
BACA JUGA: Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
Data ini mengacu catatan dari Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil atau Disdukcapil masing-masing daerah.
"Acuan kami adalah yang terdaftar di Disdukcapil. Meskipun ada lembaga lain, tetapi soal kependudukan kami anggap Disdukcapil adalah data yang valid," ujar Mulyo.
BACA JUGA: Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
Penghitungannya, dari 41,5 juta jiwa yang terdaftar, hanya 76,5 persen peserta JKN yang aktif atau melakukan pembayaran, yakni sebanyak 32,1 juta jiwa.
Sementara itu, sisanya tidak aktif karena menunggak atau tidak melakukan pembayaran sesuai prosedur.
Dalam analisis yang dilakukan, kondisi ekonomi peserta JKN yang berbeda-beda menjadi penyebabnya. Pihaknya pun tak menampik kondisi tersebut. Mulyo menyebut idealnya seluruh peserta yang terdaftar harus aktif, dan membayar.
Inilah yang menjadi tantangan terberat untuk meningkatkan keaktifan peserta JKN. Melihat tahun lalu sebesar 78 persen, pada tahun ini pihaknya berupaya bisa mencapai 80 persen peserta aktif. Langkah ini akan terus dilakukan secara bertahap hingga keseluruhan peserta aktif.
"Sebenarnya yang menjadi tantangan saat ini adalah sisi keaktifan, jadi, setiap penduduk harus terlindungi. Ketika sewaktu-waktu perlu biaya pelayanan kesehatan tidak perlu melalukan proses yang lain, langsung aktif bisa datang," katanya.
Tantangan berikutnya terkait dengan biaya pelayanan kesehatan yang pasti terus meningkat. Kondisi ini seharusnya selaras dengan masuknya iuran kepesertaan JKN. Pihaknya menyatakan edukasi akan terus dilakukan secara masif.
"Terutama peserta-peserta yang merasa sehat misalnya, mereka berpikir sehat ngapain bayar iuran, ini tantangan-tantangan kami adalah di situ. Menyadarkan asuransi bukan saat ini digunakan, tetapi mempersiapkan diri dan keluarga ketika ada risiko sakit," katanya.
Dalam kurun 2024, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan dana senilai Rp 29,7 triliun kepada fasilitas kesehatan di wilayah Jateng dan DIY. Angka itu tak sesuai hitung-hitungan yang telah dilakukan, yaitu Rp 17,4 triliun.
Mulyo menjelaskan perbedaan tersebut tak menjadi masalah. Pasalnya konsep JKN ialah gotong royong secara nasional. Perbedaan penghitungan dengan pembayaran klaim itu disebabkan oleh jumlah peserta JKN tidak hanya mencakup dari Jateng-DIY saja.
"Kami melihatnya biaya pelayanan kesehatan yang kami bayarkan di Jateng-DIY adalah untuk seluruh peserta dari berbagai daerah yang berada di Jateng-DIY. Jadi, tidak bisa dikatakan defisit karena konsep JKN gotong royong secara nasional," ujarnya.
"Misalnya, sebuah badan usaha yang kantor pusatnya di Jakarta, pabriknya di Jateng, jadi, para pekerjanya berobatnya di Jateng, maka iurannya tercatat di Jakarta, tetapi yang membayar klaim dari Jateng," imbuhnya.
Pembayaran itu dilakukan selama 15 hari setelah klaim yang diajukan oleh rumah sakit. Bila terlambat BPJS Kesehatan akan terkena denda dari pengaju klaim, yaitu rumah sakit.
"Setiap penduduk harus terlindungi ketika sewaktu-waktu perlu biaya pelayanan kesehatan tidak perlu melakukan proses yang lain, langsung aktif bisa datang," kata Mulyo.(mcr5/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma