jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pekerja yang menjadi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lalu di kemudian hari terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan tiga manfaat.
Hal itu diungkapkan Menaker Ida dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021) di Jakarta.
BACA JUGA: Kemnaker Melakukan Penyederhanaan Birokrasi ASN
"Manfaat bagi pekerja yang terPHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama enam bulan," kata Menaker Ida melalui keterangan resmi yang diterima, di Jakarta, Sabtu (10/4).
Politikus PKS itu menjelaskan, manfaat yang kedua adalah pemegang JKP akan mendapatkan bimbingan jabatan yang akan dilakukan oleh petugas pengantar kerja.
BACA JUGA: Kemnaker Dorong BLK Komunitas Cetak SDM Siap Kerja di Dalam dan Luar Negeri
Manfaat ketiga, sambung dia, pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi.
"Dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan," kata dia.
BACA JUGA: Kemnaker Bantu Logistik Korban Banjir Bandang dan Longsor di NTT dan NTB
Sementara itu, terkait persyaratan untuk mendapatkan tiga manfaat itu adalah sebagai berikut.
Pertama, WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, yaitu untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
“Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” kata Menaker Ida.
Dia menyebut, adapun sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen.
"Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yg dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta," beber Menaker Ida.
Perempuan kelahiran Mojokerto itu juga menjelaskan penerima manfaat program JKP yang mengalami PHK diatur sesuai dengan UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020).
"Pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," jelas dia.
Kendati demikian, hal ini tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Menaker Ida menambahkan, pihaknya terus mematangkan pelaksanaan program JKP dengan menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, Kemnaker telah menyusun regulasi berupa Permenaker, kemudian membangun sistem yang mengintegrasikan sistem Sisnaker dengan Sistem BPJS Ketenagakerjaan serta integrasi data kepesertaan dengan Kemenko PMK. Kita juga terus melakukan sosialiasasi kepada semua stakeholder terkait,” kata Menaker Ida. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia