jpnn.com, SURABAYA - Polisi telah menetapkan 8 dari 14 yang sempat dibekuk saat pesta gay digelar di Hotel Oval Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (30/4) dini hari WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan dari penyelidikan atas peran masing-masing.
BACA JUGA: Pesta Gay di Surabaya, Media Internasional Sentil Indonesia
“Ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Shinto seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Senin (1/5).
Pertama adalah Fendi, mahasiswa PTS ternama di Surabaya Selatan. Mahasiswa asal NTT ini dijerat dengan pasal 32, 33 dan 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA: Pesta Gay, Pelaku Dijerat Pornografi
Sebab saat digerebek posisi Fendi sedang telanjang bulat dan menerima rangsangan
dari peserta lain.
“Selain itu, Fendi alias Feri dijerat pasal kepemilikan senjata tajam (sajam). Dia menyembunyikan sajam dalam mobilnya,” tandas Shinto.
BACA JUGA: Tiga Mahasiswa Ikut Pesta Terlarang, Tanpa Sehelai Benang pun
Kedua Andre. Perannya adalah selaku admin dalam aplikasi pesan BlackBerry Messenger (BBM) yang mengundang pesta gay digelar.
Ketiga, Ahmad Salamun, berperan membantu Andre dalam hal adiministrasi dan mengarahkan tamu.
Keempat Andreas berperan menyediakan film porno khusus gay. Kelima ada Iswantoro bertugas membantu Andre.
Sedangkan tiga orang lainnya yakni Singgih, Iswanto, Ken Haris dijerat bersama dengan Fendi karena bersenggama di depan umum. (yua/no/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bubarkan Pesta Gay di Hotel
Redaktur : Tim Redaksi