Pesta Minuman Haram saat Lebaran, Empat Tewas, Satu Perempuan

Minggu, 19 Juli 2015 – 06:01 WIB

KEBUMEN - Empat orang yang tewas setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan di Desa Karanggadung, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Yang lebih memprihatinkan lagi, salah seorang korban adalah perempuan yang masih remaja.
    
Informasi yang berhasil dihimpun Kebumen Ekspres (grup JPNN), awalnya ada belasan warga desa Karanggadung yang melakukan pesta miras oplosan di rumah Turijo (40) warga desa RT 1 RW 2, Jumat (17/7), sekitar pukul 19.00 WIB.
    
Usai menenggak miras, sekitar pukul 21.00 WIB, beberapa yang berpesta malah seperti orang keracunan. Mereka adalah Yesti Puspitasari (18), warga asal RT 3 RW 3, Babakan Sari, Kiaracondong, Bandung; Teguh Sarwono (25) warga RT 2 RW 3, Purwadi (40) Warga RT 1 RW 2, dan Turijo warga RT 1 RW 2 warga desa Karanggadung.

Pada pukul 22.00 WIB mereka dibawa ke Puskesmas Petanahan untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nyawa Yesti dan Teguh tidak dapat tertolong dan meninggal Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB.  
    
"Pagi harinya (Sabtu), pasien kedua kemudian dirujuk ke rumah sakit DR Soedirman. Namun meskipun sudah mendapatkan perawatan intensif, akhirnya Purwadi dan Turijo juga menyusul menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 15.00 WIB," jelas Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Willy Budiarto SH kepada Ekspres, Sabtu (18/7).
    
Willy Budiartomengatakan, minuman yang disinyalir bukan merk sebenarnya tersebut berasal dari Jakarta yang sengaja dibawa untuk pesta lebaran. Barang bukti berupa puluhan botol minuman keras dan botol minuman mineral saat ini telah diamankan di Polres Kebumen. Sementara jenazah Yesti Puspitasari akan dibawa ke rumah Sakit Sarjito Yogyakarta untuk diotopsi.
    
"Menurut beberapa keterangan minuman tersebut diracik oleh Riyanto yang saat ini juga masih menjalani perawatan di salah satu Klinik di Kecamatan Petanahan," ungkapnya.
    
Willy menambahkan bahwa saat ini pihak Polres Kebumen sedang melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pembawa minuman tersebut. Pelaku diancam pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. "Kita pasti menindak tegas semua pelaku kejahatan," tegasnya. (mam/ttg)

BACA JUGA: Petakan Daerah Rawan Kecelakaan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Tanpa Identitas Tewas Tersambar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler