Pesta Narkoba Bareng 2 Perempuan, Oknum Polisi Jadi Tersangka

Kamis, 21 Oktober 2021 – 21:49 WIB
Oknum polisi ditangkap terkait kasus narkoba. Foto: Ilustrasi Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MOJOKERTO - Oknum polisi yang berdinas di Polsek Jetis, Kota Mojokerto inisial RAN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

RAN ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lain, terdiri dari 2 perempuan dan 1 pria setelah pesta narkoba di sebuah vila, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA: Rachel Vennya Menundukkan Kepala, Tidak Bicara Apa-apa

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menginformasi penetapan tersangka tersebut.

Identitas dua perempuan itu yakni PA dan PM serta satu pria YS.

BACA JUGA: Anji Akhirnya Bebas Setelah 4 Bulan Rehabilitasi

"Semuanya sudah dietetapkan tersangka," kata Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Kamis (21/10).

Perwira dengan tiga melati emas itu menyebut hanya satu oknum polisi saja yang ikut pesta narkoba tersebut.

BACA JUGA: 230 Rumah di Kota Malang Terendam Banjir

Saat penangkapan, aparat menemukan barang bukti 15 butir ineks dari tersangka inisial PM kemudian 0,90 gram sabu-sabu dari tersangka inisial YS.

"Ada alat pengisapnya juga kami sita," jelasnya.

Kombes Gatot mengingatkan kepada semua anggota Polri agar selalu ingat pesan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengenai tidak ada tolerir aparat yang bermain-main atau menyalahgunakan narkotika.

"Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jatim, apabila ada anggota yang bermain-main dengan narkoba, akan ditindak tegas. Bila perlu dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tambah Gatot. (mcr12/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Dwi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler