Pesta Narkoba Buyar

Minggu, 20 Oktober 2019 – 21:41 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SERANG - RS (35), RI (30), dan IR (41) harus berurusan dengan polisi. Lelaki asal Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, diringkus di lokasi berbeda saat akan menggelar pesta narkoba, Selasa (15/10). Barang bukti satu paket sabu-sabu turut diamankan polisi.

Awalnya petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota lebih dahulu menyergap RS dan RI. Keduanya diringkus di area SPBU Parung, Jalan Raya Serang-Jakarta, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.

BACA JUGA: Gelar Pesta Narkoba, 3 Oknum ASN, 1 Honorer dan 1 Karyawan Diciduk Polisi

“Kami lakukan penangkapan terhadap kedua tersangka sekira pukul 15.00 WIB di SPBU Parung,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana dikonfirmasi Radar Banten, Jumat (18/10).

Pada saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu di saku celana RS. Sabu-sabu itu dibeli RS seharga Rp 500 ribu dari pengedar berinisial OM. Uang untuk membelinya didapatkan dari patungan antara RS dan IR.

BACA JUGA: Karma Datang Secara Instan, Mobil Pengedar Sabu-Sabu Tabrak Pohon

“Sabu-sabu tersebut dibeli dari OM.  ini TO (target operasi-red) kami. Saat ini dia masih dalam pencarian,” kata Wahyu.

Usai ditangkap, RS diminta menunjukkan lokasi persembunyian IR. Polisi menyergap IR di kediamannya. “Kami lakukan penangkapan pada hari itu juga (Selasa-red) terhadap saudara IR ini. Dia (IR-red) diamankan di rumahnya,” kata Wahyu.

Ketiganya telah digelandang ke Mapolres Serang Kota. Di hadapan penyidik, ketiganya mengaku sabu-sabu itu rencananya dikonsumsi bersama. Kini, penyidik Satresnarkoba Polres Serang Kota sedang mendalaminya.

“Mau dipakai bertiga (dikonsumsi-red). Ketiganya sudah lebih dari satu kali menggunakan narkoba,” ujar Wahyu.

Usai pemeriksaan, ketiga pemuda itu dijerat Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya penjara selama empat tahun,” tutur Wahyu. (mg05/nda/ira)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler