jpnn.com - KOTA - Penjara tak membuat lima narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di lapas kelas 1 A Surabaya, Porong kapok. Belum tuntas menjalani masa hukumannya, lima napi di sana justru kesandung kasus hukum baru, yakni narkoba.
Mereka adalah Moch Tahmid, 34; Moch Saleh, 34; Moch Radji, 36; M Subrahim, 29; dan Moch Subaidi.
BACA JUGA: Depresi, Pecandu Narkoba Bunuh Diri Dengan Tali Kolor
Kini kelimanya diamankan Satnarkoba Polres Sidoarjo. Mereka dibekuk saat sedang pesta sabu-sabu di sel tahanan, Rabu (2/12) sekitar pukul 10.00 lalu.
“Kami dihubungi oleh pihak lapas, bahwa ada lima terpidana yang nyabu. Setelah itu, kami menindaklanjutinya,” kata Kasatnarkoba Polres Sidoarjo AKP Redik Tribawanto, kemarin (8/12).
BACA JUGA: ITC Fatmawati Diteror Bungkusan Diduga Bom
Redik mengungkapkan, sipir lapas Porong berhasil mengamankan barang bukti 0,82 gram sabu-sabu siap pakai serta uang tunai sekitar Rp 1 juta.
“Dari pemeriksaan terungkap bahwa itu sabu merupakan persedian lima tersangka. Ketika mereka butuh dan ingin nyabu mereka memakainya bersama. Sedangkan uang pembeliannya mereka patungan,” paparnya.
BACA JUGA: Duet Maut Bandar Sabu di Tambora Akhirnya Dibekuk
Tentang bagaimana tersangka bisa mendapatkan sabu, polisi kini masih melakukan penyelidikan.
Menurut pengakuan mereka, sabu itu didapatkan dari temannya yang datang ke lapas saat besuk, di antaranya berinisial AT dan HG. “Siapa temannya itu katanya berganti-ganti. Ini masih kami dalami lebih lanjut,” pungkasnya. (gal/jee)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuh Engeline Terkekeh di Persidangan
Redaktur : Tim Redaksi