jpnn.com, SUKABUMI - Petugas gabungan dari Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bersama polisi dan TNI membubarkan acara pesta pernikahan salah seorang warga Kampung Ranji.
Acara tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes) dan surat edaran terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
BACA JUGA: Peserta Menduga Ada Kejanggalan dalam Tes Bintara Polri
"Pembubaran ini karena pesta pernikahan yang digelar di Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, ini tanpa izin dan melanggar atau tidak patuh protokol kesehatan," kata Kapolsek Cikakak Iptu Nandang Herawan, Jumat (18/6).
Pantauan di lokasi, pesta pernikahan yang digelar pada Jumat (18/6) tersebut, juga menyediakan hiburan organ tunggal, sehingga mengundang perhatian warga untuk berkerumun.
BACA JUGA: Pernyataan Tegas Gubernur Anies Buat Warga Jakarta
Setelah mendapatkan laporan adanya pesta pernikahan dilengkapi dengan hiburan itu, polisi bersama petugas satgas COVID-19 langsung menuju ke lokasi.
Di lokasi, petugas langsung mengimbau kepada penyelenggara pesta pernikahan untuk menyudahi acaranya dan memberikan peringatan tegas agar tidak dilanjutkan lagi.
Selain itu, kata Nandang, pihaknya juga meminta warga yang berkerumun untuk membubarkan diri mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Covid.
Menurutnya, langkah tegas yang diambil pihaknya dengan membubarkan pesta pernikahan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi tentang upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Ada tiga poin dalam surat edaran itu, salah satu poinnya terkait larangan kegiatan yang mengundang kerumunan, seperti pernikahan, perpisahan atau kenaikan kelas dan acara lainnya yang berpotensi mengumpulkan massa.
Seperti pada hajatan pernikahan, potensi terjadinya penularan COVID-19 tinggi, selain mengundang banyak warga yang hadir, juga saat tamu maupun mempelai makan akan membuka maskernya sehingga saat itulah berpotensi terjadinya penyebaran virus.
"Kami pun membawa pemilik pesta pernikahan itu ke Mapolsek Cikakak untuk dimintai keterangan, dan jika bersalah akan diberikan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti