Pesta Tanpa Busana Sudah 6 Kali, Ada Lomba Begituan, Pemenang dapat Hadiah

Jumat, 04 September 2020 – 04:51 WIB
Rerekonstruksi kasus pesta asusila sesama jenis yang menampilkan 26 adegan di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (2/9/2020). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menggerebek pesta tanpa busana para gay alias pria penyuka sesama jenis di Apartemen Kuningan Suite, lantai enam room 608, Jalan Setiabudi Raya, Jaksel, pada 29 Agustus 2020.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan sejumlah pria tanpa busana sedang melakukan “perbuatan terlarang”.

BACA JUGA: 8 Fakta Pesta Tanpa Busana, Ada yang Sudah Menikah, Poin 7 Buat Oles-oles

Rekonstruksi kasus yang menghebohkan itu sudah digelar Kamis kemarin.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini mendalami keterlibatan sejumlah komunitas penyuka sesama jenis usai menggerebek pesta asusila itu.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Pesta Gay di Apartemen Kuningan, Parah Banget

"Kami masih menggali apakah ada korelasi komunitas yang saat ini kami ungkap dengan komunitas lain, penyidik masih mendalami," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (3/9).

Dalam rekonstruksi tersebut juga terungkap bahwa peserta pesta sesama jenis itu menggelar permainan asusila dan pemenangnya akan mendapat hadiah berupa diskon 50 persen biaya tiket masuk untuk mengikuti pesta selanjutnya.

BACA JUGA: Fadli Zon: Sebaiknya Menteri Ini Diganti Saja, Pak Jokowi

Penyelenggara pesta tersebut mengaku sudah enam kali menggelar kegiatan serupa sejak tahun 2018.

Hal itulah yang membuat pihak kepolisian mendalami dugaan keterlibatan komunitas lain.

Pesta asusila yang digelar hingga berulang kali turut memperkuat dugaan penyidik mengenai adanya keterlibatan komunitas penyuka sesama jenis lainnya.

"Artinya apa? Akan ada kegiatan selanjutnya. Kemungkinan kalau komunitas ini tidak ditangkap akan ada kegiatan lagi," ujarnya.

Pesta seks sesama jenis yang digerebek penyidik beberapa waktu lalu tersebut diketahui diikuti oleh anggota komunitas yang sama.

Mereka tergabung dalam grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 orang di akun Instragram.

Kedua akun tersebut dibuat sekitar Februari 2018.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta sesama jenis di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH.

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta gay itu.

Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta gay tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.

"Ini kita (penyidik, red) jadikan saksi dan masih didalami terus. Tidak dilakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler