jpnn.com - TANGERANG - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang, Banten, tidak berjalan mulus.
Pemuda Tangerang Berkarya (Peta Karya) menilai ada dugaan kecurangan saat proses verifikasi faktual terhadap bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
BACA JUGA: Bobby Bakal Melawan Kotak Kosong di Pilkada Sumut? Djarot: Tergantung PDIP
Untuk itu Peta Karya mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang.
Demikian dikemukakan Anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tangerang Nasrul.
BACA JUGA: Maesyal Rasyid Lebih Berpeluang Diusung Golkar Ketimbang Mad Romli di Pilbup Tangerang
Menurutnya terdapat dugaan kecurangan dalam melakukan verifikasi faktual data dukungan calon perseorangan di wilayah Kecamatan Cisauk, yang dilakukan oleh anggota PPS dan PPK pada KPU Kabupaten Tangerang.
"Betul, kami hari ini menerima aduan atau informasi awal terjadinya kecurangan (tahapan verfak di Kecamatan Cisauk)," ujar Nasrul di Tangerang, Kamis (11/7).
BACA JUGA: PDIP Isyaratkan Siap Hadapi Bobby: Biarkan Semut Melawan Gajah
Dia mengatakan ada kejanggalan terhadap data anomali yang seharusnya di sebut tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi dijadikan data sebagai memenuhi syarat atau (MS).
"Tentu ini akan kami tindak lanjuti, meskipun hanya ada informasi awal dari masyarakat terkait ada dugaan kecurangan," ucapnya.
Dia menyebutkan sebagai tahapan awal dalam menindaklanjuti aduan itu, Bawaslu terlebih dahulu melakukan kajian hukum dan penelusuran di lapangan seperti yang dilaporkan pihak pengadu.
"Tentu ada tahapan yang nanti dilakukan, salah satunya kajian hukum dan penelusuran di lapangan terkait penemuan fakta. Apakah benar atau tidaknya seperti apa yang dilaporkan," ucapnya.
Sementara itu Ketua Peta Karya Rusdi menyampaikan pihaknya telah menemukan berbagai kejanggalan dalam proses verifikasi faktual tingkat desa dan kecamatan di wilayah Cisauk.
Kejanggalan tersebut adanya data anomali yang seharusnya di sebut tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual tetapi dijadikan memenuhi syarat atau (MS).
"Saya mendapat laporan, adanya kejanggalan tersebut. Jadi informasinya, mereka diinstruksikan atau diperintah langsung oleh salah satu oknum Komisioner KPU untuk menjadikan MS data yang anomali. Padahal, seharusnya data anomali itu dijadikan TMS, karena hanya ada KTP tetapi orangnya tidak ada," katanya.
Dia mengatakan upaya pengaduan ke Bawaslu untuk menciptakan tahapan Pilkada di Kabupaten Tangerang berjalan secara jujur, adil dan aman.
"Tentunya, terbebas dari segala kecurangan. Selain itu agar Bawaslu dapat benar-benar mengawasi halnya Pilkada 2024 yang integritas, jujur dan adil," kata Rusdi. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Rantau Nilai Nikson Punya Kapasitas Maju di Pilgub Sumut 2024
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang