jpnn.com, BERAU - Hairullah alias Acok (36) harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,25 gram, Senin (27/3).
Warga Kampung Manunggal Jaya, Kecamatan Talisayan, Berau itu ditangkap di Jalan Hasanuddin.
BACA JUGA: Ridho Ketangkap, Rhoma Makin Konsen Berantas Narkoba
Sebelum menangkap Acok, petugas sudah melakukan pengintaian terlebih dahulu.
“Jadi, setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergegas melakukan patroli di TKP,” kata Kapolsek Talisayan Iptu Faisal Hamid kepada Berau Post.
BACA JUGA: Jenguk Ridho, Rhoma Irama: Kenapa Begini? Sampai Hati
Faisal menambahkan, Acok tak bisa mengelak ketika digeledah.
Petugas menemukan sabu-sabu yang disimpan di jok sepeda motor yang dikendarai Acok.
BACA JUGA: Geledah Rumah Ridho Rhoma, Polisi Temukan Bong
“Pelaku tidak bisa berkutik setelah kami menemukan satu poket sabu-sabu yang terbungkus kertas rokok di dalam jok motornya. Saat itu, tersangka langsung kami amankan ke Mapolsek Talisayan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Saat diperiksa, Acok mengaku mendapatkan barang haram itu dari BKR.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu mengaku membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi.
“Tersangka juga mengaku belum pernah menggunakan barang tersebut. Untuk memastikannya, kami melakukan tes urine dan ternyata hasilnya negatif,”jelasnya.
Acok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan tindaklanjuti kembali dan mencari sumber barang yang didapat pelaku dari seseorang yang telah dikantongi identitasnya,” pungkasnya. (jun/rus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Niat Intai S, eh Ridho Rhoma Ikut Keciduk
Redaktur & Reporter : Ragil